Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kemenkumham Jateng Usir Pulang 33 WNA

PEKALONGAN, Jowonews.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah selama 2018 mendeportasi 33 warga negara asing karena menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Ramli HS di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dalam kurun beberapa bulan terakhir ini, kanwil telah memproses ‘pro justitia’ (demi hukum) 6 kasus tindak pidana keimigrasian.

“Adapun yang sudah kami kenai tindakan administrasi kemigrasian dan diusir ada 33 orang. Mereka antara lain berasal dari Korea, Jepang, dan China yang datang ke Indonesia melalui kantor Keimigrasian Pemalang, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Cilacap,” katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perizinan keimigrasian maka Kanwil akan melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti pemerintah daerah di Jateng.

Kanwil, kata dia, mengimplementasikan pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan perlunya adanya pengawasan orang asing baik di tingkat pusat, provinsi, dan daerah atau tingkat kecamatan.

“Kami menyadari bahwa imigrasi tidak bisa secara langsung mengetahui keberadaan aktivitas orang asing karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan kantor. Oleh karena, kami memberdayakan aparatur terkait yang terkoordinasi dengan pengawasan orang asing yaitu antara lain dengan para camat untuk melaporkan adanya dugaan orang asing yang melakukan keresahan,” katanya.

Selain itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham juga akan melibatkan aparat keamanan seperti Polri dan Tentara Nasiona Indonesia (TNI).

Ia mengatakan aparatur kecamatan ini adalah petugas terdepan yang paling mengetahui aktivitas usaha dan keberadaan orang asing di daerah.

“Oleh karena itu, kami berharap para camat memberikan pemahaman pada aparatur yang di bawah yaitu kepala desa dan lurah untuk melaporkan atau menginformasikan keberadaan orang asing yang dicurigai,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...