Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kemenkumham Tolak Replik HTI Soal Pembubaran Ormas

JAKARTA, Jowonews.com — Kementerian Hukum dan Hak Azsasi Manusia (Kemenkumham) melalui kuasa hukumnya, menolak replik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait gugatan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh pemerintah.

“Tergugat secara tegas menolak segala dalil penggugat dalam replik perkara register nomor 211/G//2017/PTUN-JKT, kecuali hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat,” kata Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher saat membacakan duplik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (4/1).

Hafzan Taher mengatakan kebijakan Pemerintah membatalkan status badan hukum HTI memiliki tujuan untuk menjaga kepentingan negara terhadap upaya propaganda yang ditutupi jargon dakwah agama.

Dalam hal ini, dia menambahkan bahwa HTI berusaha mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan sistem Kkilafah, yang diikuti dengan sikap menyalahkan sistem demokrasi dan pemilu, menganggap nasionalisme sebagai pemecah- belah, serta memprovokasi gender dalam politik.

“Bahkan, ajakan politik praktis untuk menegakkan khilafah juga diajukan kepada panglima dan para perwira militer agar melakukan kudeta,” tambah dia.

“Jadi jelas sekali kegiatan penggugat menjadi penghianatan dari konsensus kebangsaan,” ujar Hafzan.

Hafzan juga menerangkan pihaknya menolak seluruh replik, karena status badan hukum HTI telah dicabut, sehingga secara hukum bekas organisasi kemasyarakatan atau ormas itu tidak lagi berstatus sebagai subjek hukum.

“Harus dipenuhinya syarat sebagai subjek hukum, adalah syarat paling dasar hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan,” tutur dia. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...