Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kemlu akan Bela Dua Pelawak yang Ditahan Hongkong

JAKARTA, Jowonews.com — Kementerian Luar Negeri memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada dua pelawak Indonesia yang dituduh menyalahgunakan visa di Hong Kong.

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2).

“Konsul jenderal kita di Hong Kong sudah mendapat akses kekonsuleran dan bertemu dengan kedua pelawak kita. Yang pasti kita akan memberi pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis (8/2).

Kedua komedian memasuki wilayah Hong Kong, Jumat (2/2), dengan menggunakan visa turis.

Otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis oleh pengisi acara.

Panitia penyelenggara telah diinterogasi aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dikenai wajib lapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2). Keduanya akan terus berada di penjara sambil menunggu putusan final pengadilan Maret mendatang.

“Untuk kasus seperti ini pada umumnya hukumannya adalah deportasi. Kami akan mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum setempat dalam pembelaan hukum kami,” tutur Iqbal.

Kejadian yang dialami kedua pelawak, menurut Iqbal, umum terjadi di mana komunitas WNI di Hong Kong sering mengundang pembicara atau pengisi acara dari Indonesia, tanpa memastikan pihak yang diundang menggunakan visa sesuai peruntukannya.

“Mungkin karena mereka tahunya ke Hong Kong itu bebas visa, sehingga kurang pengetahuan kalau ada visa khusus untuk tujuan komersial,” tutur Iqbal. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...