Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kepala Dispora Kudus Imbau Orang Tua Pahami Aturan PPDB Berbasis Zonasi

KUDUS, Jowonews.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau kepada wali murid sekolah dasar (SD) di Kudus agar memahami aturan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP berbasis zonasi, kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Joko Susilo.

“Sebaiknya, orang tua yang memiliki anak kelas VI SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP secepatnya mengakses informasi tentang aturan PPDB berbasis zonasi,” ujarnya di Kudus, Jumat.

Di dalam aturan zonasi, katanya, orang tua dapat melihat daftar desa/kelurahan dengan sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.

Hal itu, lanjut dia, bertujuan agar tidak ada calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar ke sekolah yang dituju karena kuotanya juga terbatas.

Menurut dia orang tua tidak bisa hanya berpangku tangan dengan keinginan anaknya, melainkan harus mencari informasi yang sebanyak-banyaknya agar anaknya bisa lolos seleksi PPDB di sekolah yang dituju.

“Penerimaan siswa baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Pembagian zona sekolah di Kabupaten Kudus, katanya, sudah diputuskan desa/kelurahan calon peserta didik baru ke sekolah-sekolah yang ada, sedangkan penetapan draf PPDB di Kudus dilakukan pada tanggal 20 Mei 2019.

Tahapan berikutnya, kata dia, akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah SD, pengawas SD, pengawas SMP dan MKKS SMP, sehingga nantinya tidak ada orang tua calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar ke sekolah.

Pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kudus direncanakan mulai tanggal 17–20 Juni 2019. Zonasi ditentukan berdasarkan jarak rumah peserta didik ke sekolah, sedangkan nilai bukan menjadi faktor penentu diterima tidaknya di suatu sekolah.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

BACA JUGA  Atap Roboh, Siswa SD Belajar di Parkiran

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

PPDB tingkat SMP dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.  (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...