Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Jateng Capai Rp7,5 Miliar

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan bantuan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2018 untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan mencapai Rp7,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat, mengatakan, hitungan besaran kerugian negara korupsi bantuan provinsi di bidang pendidikan itu masing-masing Rp3,1 miliar untuk Pekalongan dan Rp4,4 miliar untuk Kendal.

“Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan laptop oleh dinas pendidikan setempat,” katanya.

Menurut dia, sudah ada sekitar 30 saksi fakta dan dua ahli yang sudah dimintai keterangan dalam perkara itu.

Para saksi yang sudah dimintai, kata dia, di antaranya pejabat di dinas pendidikan kedua kabupaten serta pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, kata dia, akan dipanggil para kepala sekolah penerima bantuan laptop yang bersumber dari dana provinsi itu.

Adapun penyimpangan yang terjadi dalam perkara ini, kata dia, pengadaan komputer jinjing untuk sekolah-sekolah di dua kabupaten tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

“Ini sudah naik ke penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangkanya,” katanya.

Dalam penyaluran dana bantuan keuangan provinsi di bidang pendidikan ini sendiri, Kabupaten Pekalongan memperoleh Rp12 miliar dan Kendal Rp10,5 miliar. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Terkait Surat Jalan Palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Ditahan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...