Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kerugian Negara Meningkat, Kejati Jateng Bakal Panggil Anggota Banggar dari Fraksi Demokrat

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bakal memeriksa anggota badan anggaran (banggar) Jawa Tengah dari fraksi Demokrat terkait dengan dugaan kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) bidang pendidikan yang menjerat dua Kabupaten di Jawa Tengah, yakni Pekalongan dan Kendal.

“besok kita akan panggil anggota banggar dari fraksi Demokrat, berinisial I.T,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, Selasa (7/10/2019).

Selain pemanggilan dari banggar legislatif dan eksekutif, pihaknya juga tengah memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jateng, Ignatius Indra Surya yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Sekertariat Daerah Jateng.

“Hari ini kami panggil mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jateng, Ignatius Indra Surya untuk dimintai keterangannya,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Ketut juga menyebutkan adanya indikasi peningkatan kerugian negara dari Rp 8,2 miliar menjadi Rp 11,01 miliar.

Menurutnya, kenaikan taksiran kerugian tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh timnya tiga hari lalu di Jakarta.

“3 hari yang lalu, kami terbang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyedia barang. Dari pihak Lenovo, Acer, termasuk dari distributor yang menyediakan laptop dalam kasus Banprov ini,” sebutnya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara ini, yakni memberikan harga jual laptop yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang diberikan pihak Lenovo dan Acer.

“Harganya per unit laptop ternyata cuma Rp 4,2 juta. Tapi fakta di lapangan dijual dengan harga Rp 10 juta,” bebernya.

Sebelumnya, taksiran kerugian juga sudah mengalami kenaikan. Dari awalnya hanya Rp 7,5 miliar, kemudian naik jadi Rp 8,2 miliar, dan kembali meningkat Rp 11,01 miliar

Untuk diketahui, total dana Banprov Jateng Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 1,142 triliun. Dana tersebut dibagi ke beberapa kabupaten/kota yang ada di Jateng. Namun, sementara ini Kejati baru mendalami dugaan korupsi di Kabupaten Kendal dan Pekalongan, dan telah menetapkan empat tersangka. (jwn5)

BACA JUGA  Lewat Fungsi Pencegahan, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp63,8 Triliun

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...