Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ketua DPR Baru, Mampukah Menyelesaikan Pekerjaan Rumah Yang Menumpuk ?

JAKARTA, Jowonews.com – Ade Komarudin dengan mengenakan setelan jas dan kopiah berwarna hitam dengan kemeja putih serta dasi merah memberikan pidato pertamanya sebagai Ketua DPR RI di hadapan sekitar 297 anggota DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (11/1).

Politikus Partai Golkar itu akhirnya menggantikan rekan separtainya, Setya Novanto, yang mengundurkan diri pada hari Rabu (16 Desember 2015) karena diduga terlibat dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam pidato pertamanya itu, Akom–sapaan Ade Komarudin–berjanji akan fokus meningkatkan produktivitas institusi DPR RI dalam membuat produk legislasi dengan mengajak seluruh anggota DPR berkomitmen mewujudkannya.

“Pada tahun 2015, DPR hanya menghasilkan tiga undang-undang, ini harus dievaluasi dan menjadi introspeksi sehingga ke depan harus lebih produktif,” katanya.

Akom menyadari bahwa fungsi legislasi DPR mengalami sorotan dari masyarakat karena mengalami kemerosotan dari segi jumlahnya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengetahui bahwa kurang maksimal kinerja dalam produk legislasi itu disebabkan energi anggota DPR dikuras untuk berbagai kegiatan dan hanya menciptakan kegaduhan.

“Dalam pembuatan UU bukan hanya tugas DPR, melainkan juga pemerintah sehingga koordinasi dan komunikasi keduanya harus ditingkatkan,” ujarnya lagi.

Dengan kebersamaan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi di DPR, dan seluruh anggota, menurut Akom, produktivitas bisa meningkat.

Menurut dia, ke depan komunikasi yang dibangun bukan hanya formal, melainkan lebih intensif secara informal agar tidak ada kecurigaan dan tidak ada batasan.

“Saya tidak boleh memikirkan hanya satu partai saja, melalui komunikasi yang baik dan komitmen bersama, saya yakin semua masalah bisa diselesaikan,” katanya.

Konsep komunikasi informal antara Pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi-fraksi yang ditawarkan Akom merupakan hal baru dalam konsepsi berpolitik di parlemen selama setahun ini. Terbelahnya kekuatan politik nasional, membuat hal yang sama di parlemen sehingga menyebabkan kerja-kerja DPR tidak maksimal.

Respons cepat dan menganalisis akar masalah di internal DPR menjadi kunci bagi Akom membuat institusinya dapat bekerja maksimal kedepan.

Dalam pidatonya tersebut, Akom menyinggung rendahnya kerja legislasi DPR selama setahun terakhir ini Dalam Proyeksi Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015–2019, DPR dan pemerintah menetapkan menyusun undang-undang, baik amandemen maupun UU baru, sebanyak 162 RUU ditambah sejumlah RUU kumulatif terbuka.

Rancangan undang-undang (RUU) kumulatif terbuka itu harus dibuat karena dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti UU, putusan Mahkamah Konstitusi, dan perjanjian internasional. Pada tahun 2015, Prolegnas berjumlah 37 RUU ditambah RUU kumulatif terbuka.

Namun, hingga berakhirnya masa sidang pertama tahun sidang 2015/2016 (18/12), DPR dan pemerintah hanya menghasilkan tiga UU yang berasal dari Prolegnas 2015, yaitu UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Penjaminan.

Kinerja legislasi yang menurun itu diakuinya meskipun sebenarnya dalam penyusunan sebuah RUU ada peran pemerintah dalam pembahasannya.

BACA JUGA  DPR: Polisi Harus Bisa Beri Rasa Aman !!!

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam pidato pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2015/2016 sempat menyinggung rendahnya capaian kerja legislasi DPR. Dia berharap penyusunan, harmonisasi, dan pembahasan RUU dapat dioptimalkan sehingga penggunaan jadwal sidang berjalan efektif.

“Hal penting lainnya adalah mendorong Badan Legislasi DPR segera menyelesaikan pembahasan Prioritas Prolegnas 2016 bersama pemerintah,” ujarnya.

Beberapa RUU yang akan menjadi usul DPR dan masih dalam tahap harmonisasi tahun 2016, antara lain RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Sementara itu, RUU yang sedang dalam pembahasan DPR bersama pemerintah adalah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan petambak Garam; RUU tentang Penyandang Disabilitas; dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Selain itu, RUU yang akan dibahas, antara lain RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan RUU tentang Wawasan Nusantara.

Setelah menjabat Ketua DPR RI, Akom langsung dihadapkan berbagai permasalahan. Misalnya, mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja DPR yang telah menjadi rumah bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.

Sempat Diwarnai Penolakan Proses Akom menjadi Ketua DPR itu tidak mulus karena relatif banyak dinamika yang terjadi, baik di internal Golkar maupun di DPR. Di internal Golkar, terbelah kekuatan di partai itu berimbas perebutan kursi Ketua DPR, antara Golkar Munas Bali yang mengusulkan Akom sebagai Ketua DPR dengan Munas Ancol yang mengusulkan Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kedua pihak sama-sama mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk memproses penunjukan kadernya masing-masing menjadi Ketua DPR yang sah. Namun, dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat (18/12), pimpinan DPR hanya membacakan surat masuk dari Golkar Munas Bali sehingga pimpinan DPR hanya memproses calon yang diajukan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie itu.

Dalam Rapat Paripurna (18/12) telah diagendakan bahwa pelantikan Ketua DPR yang baru dilaksanakan pada hari Senin (11/1) yang diawali dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat Bamus yang dihadiri pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi menyepakati salah satu agenda Rapat Paripurna adalah melantik Akom sebagai Ketua DPR.

Proses lancar di Bamus bukan berarti sama di Rapat Paripurna karena ternyata dalam rapat itu diwarnai penolakan Akom menjadi Ketua DPR oleh beberapa anggota.

Politikus Partai Golkar Munas Ancol Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa partainya hingga saat ini masih bermasalah, bahkan ada yang menyebutkan per 31 Desember 2015 Golkar tidak memiliki pengurus. Menurut dia, pimpinan DPR sebaiknya menyerahkan permasalahan Golkar secara internal terlebih dahulu, baru melantik Ketua DPR pengganti Novanto.

BACA JUGA  PKB Dorong DPR Bentuk Pansus Terkait Korupsi Jiwasraya

“Pimpinan DPR tidak boleh berpihak, biarkan Golkar selesaikan masalahnya dan pimpinan DPR tidak boleh ikut campur,” katanya.

Pernyataan Mekeng itu merujuk pada sikap pimpinan DPR (Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan) yang dinilainya terlalu memaksakan pelantikan Akom sebagai Ketua DPR. Dia tidak mempermasalahkan Akom menjadi Ketua DPR, tetapi masalah mekanismenya harus diperjelas dahulu.

“Kami menilai apakah Akom, Bambang Soesatyo, ataupun Aziz Syamsuddin bisa diterima. Namun, harus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pelantikan Akom sebagai Ketua DPR sudah melalui kajian Biro Hukum DPR dan sesuai dengan administrasi. Menurut dia, pimpinan DPR melihat hal itu berdasarkan kajian hukum dari Biro Hukum DPR.

“Tidak ada surat dari Agung Laksono, kami kaji lalu simpulkan,” kata Fahri.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhony G. Plate mengatakan bahwa untuk menjaga legalitas formal dan legitimasi pimpinan DPR, fraksinya merekomendasikan pimpinan dari Golkar dikembalikan pada partai itu untuk diselesaikan secara internal.

Ia menjelaskan bahwa usulannya itu bukan tidak mengakui keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna, melainkan untuk menghormati legalitas formal.

“Ini untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi, dengan pendapat publik yang meminta DPR meningkatkan kinerjanya,” ujar Jhony.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR pada hari Senin (11/1) juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tiba-tiba maju menuju mimbar pidato di samping meja pimpinan.

Ia melakukan hal tersebut karena mic di meja anggota mengalami gangguan dan juga meminta perhatian pimpinan DPR agar menunda pelantikan Akom sebagai Ketua DPR.

“(Pimpinan DPR) jangan memaksakan kehendak (melantik Akom sebagai Ketua DPR) karena kami percaya pada pimpinan DPR sekarang dan PDI Perjuangan sedang melaksanakan rakernas,” ujar Ruhut.

Fahri tetap melaksanakan agenda pelantikan Akom karena sudah sesuai dengan administrasi dan peraturan perundang-undangan sehingga dirinya meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membacakan sumpah pelantikan Ketua DPR.

Pimpinan DPR memutuskan untuk melantik Akom sebagai Ketua DPR. Setelah itu, pimpinan fraksi-fraksi diminta ikut dalam forum lobi sekitar 10–15 menit.

Akhirnya, Akom dilantik sebagai Ketua DPR setelah membacakan sumpah dan janjinya di hadapan Ketua MA dan anggota DPR dalam Rapat Paripurna.

Dilantiknya Akom sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja institusinya, salah satu caranya dengan memperbaiki pola komunikasi antara DPR dan pemerintah.ade komaruddin dilantik

Polemik di internal DPR setahun terakhir yang menguras energi anggota DPR harus dihilangkan karena berdampak pada menurunnya kinerja institusinya untuk menjalankan tiga fungsi, yaitu pengawasan, legislasi, dan budgeting.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...