Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ketua Kelompok Tani Jadi Tersangka Bansos

BANYUMAS, Jowonews.com – Kepolisian Resor Banyumas menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebesar Rp440 juta.

“Satu dari dua tersangka sudah kami tahan, yakni MA (46), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, karena berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyumas,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gideon Arif Setyawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (29/8).

Sementara tersangka lainnya, lanjutnya, berinisial S yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, belum ditahan karena masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp440 juta yang bersumber dari APBN 2010 itu, MA berperan sebagai pendiri Kelompok Tani Ternak Mekar Djaya.

MA selanjutnya mengajukan proposal untuk dana bantuan budi daya dan penanggulangan pemotongan sapi betina produktif ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp440 juta pada bulan Juli 2010. Akan tetapi, kata dia, dana tersebut masuk ke rekening milik MA di Bank Mandiri, Purwokerto, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Padahal, dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani yang dikelola sesuai rencana usaha kelompok (RUK),” jelasnya.

Terkait hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MA bakal dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...