Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ketua LSM Nyalon Lewat Independen

Surat Suara Pilkada

SUKOHARJO, Jowonews.com – Pilkada Sukoharjo mulai bergairah. Setelah nama Wardoyo Wijaya, lalu Agus Tri Raharjo, kini muncul nama Didik Rusdiyanto yang menyatakan siap nyalon bupati. Didik Rusdiyanto yang dikenal sebagai Ketua Forum Komunikasi (FK) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sukoharjo, menyatakan maju sebagai bakal calon (balon) Bupati Sukoharjo melalui jalur independen.

“Banyak dukungan yang menginginkan saya maju pilkada. Saya siap maju melalui jalur independen. Sejauh ini, sudah ada jaringan di setiap kecamatan dan telah aktif menggalang dukungan. Target saya di setiap kecamatan tim bisa menggalang 5000 dukungan, memang berat, namun bukan tidak mungkin,” kata Didik Rusdiyanto, Minggu (17/5) kemarin. 

Keseriusan Didik ditunjukkan dengan mengerahkan semua jaringan yang dibentuknya di setiap kecamatan untuk memenuhi syarat minimal dukungan dari warga 7,5% dari total jumlah penduduk. Angka ini setara dengan 60 ribu dukungan penduduk Sukoharjo dibuktikan dengan fotocopy KTP dan surat pernyataan. 

Diakui Didik, untuk mengalahkan calon incumbent bukan perkara yang mudah. Mengingat posisi di partai maupun ketokohan diakui cukup kuat. Namun bukan tidak mungkin, karena dengan tim yang solid dan didukung program visi, misi yang pro rakyat pasti akan berhasil. 

Menyikapi munculnya bakal calon bupati melalui jalur independen, Ketua KPUD Sukoharjo Kuswanto, menyambut positif.

“Silahkan saja kalau ada masyarakat yang maju melalui jalur independen. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2015, calon independen dalam pilkada harus memperoleh dukungan 7,5 persen dari jumlah penduduk. Di Sukoharjo, dengan jumlah penduduk 885.823, masing-masing calon sedikitnya harus mendapat dukungan dari 66.437 suara.” Kata Kuswanto.

Ditambahkan Kuswanto, minimal jumlah suara ini harus dibuktikan dengan fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga. Nanti akan diverifikasi oleh KPU melalui petugas PPS dan akan diplenokan di tingkat PPK dan KPU, yang selanjutnya diumumkan pada 19 Juli 2015.

BACA JUGA  Polri Tidak Akan Catat Perolehan Suara Pilkada

Bentuk dukungan juga bisa dilakukan secara kolektif sejak sekarang hingga pendaftaran nanti pada tanggal 11-14 Juni mendatang. Dicontohkan, jika dalam satu daerah ada 50 warga mendukung, cukup satu yang tanda tangan sebagai perwakilan dengan menyertakan 50 nama warga di dalamnya.

“Ini syarat mutlak jadi harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat oleh calon yang akan maju dari jalur independen,” tandas Kuswanto. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...