Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ketua Pansus KPK Diperiksa Kasus e-KTP

JAKARTA, Jowonews.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP. Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).

“Memenuhi panggilan KPK pada hari ini, saya ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama, saya seharusnya memenuhi panggilan itu pada 4 Juli yang lalu, namun karena tugas DPR selaku Ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya mengirim surat,” kata Agun saat tiba di gedung KPK.

Selanjutnya, kata dia, pada Selasa (4/7) dirinya mengirimkan surat dilampirkan dengan jadwal kerja selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK.

“Artinya bahwa persyaratan administratif untuk tidak memenuhi panggilan tanggal 4 itu telah saya patuhi dan taati karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan,” tuturnya.

Namun, kata dia, pascadirinya tidak bisa memenuhi pemanggilan pada 4 Juli 2017 itu, dirinya merasa telah dizolimi karena diberitakan di berbagai media dirinya telah mangkir dan menghindari proses hukum tersebut.

“Dan pada tanggal 7 Juli, setelah saya menerima rektor Universitas Ibnu Chaldun, saya seyogyanya harus segera memimpin rapat tetapi karena permintaan teman-teman media waktu itu di lantai II, saya akhirnya memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal,” ujarnya.

Pertama, terkait dengan panggilan tersebut, ia menyatakan tidak mangkir dan menghindar, tetapi dirinya melaksanakan kewajiban sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK.

“Saya sampaikan juga bahwa pada 6 Juli saya sudah menerima surat kembali mengenai panggilan untuk menjadi saksi atas tersangka Andi Narogong pada hari ini. Pada tanggal 7 Juli juga saya jelaskan bahwa saya akan memenuhi panggilan pada 11 Juli hari ini, walaupun sesungguhnya pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat Pansus,” ucap Agun. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...