Jowonews

Logo Jowonews Brown

KIP Jateng : Instansi Pemerintah Belum Transparan

KIP Jateng

Semarang, Jowonews.com–Keterbukaan informasi publik di sejumlah instansi pemerintah di Jawa Tengah hingga kini masih rendah. Padahal, hak masyarakat memperoleh  informasi publik sudah dijamin oleh undang-undang.

 Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Nur Fuad menyatakan, pihaknya menerima aduan sengketa informasi publik dari semua pemerintah kabupaten/kota di Jateng. “Semua kita kroscek maupun monitor soal ketaatan keterbukaan informasi publik itu,” katanya di Semarang, Jumat (17/8).

Di jelaskan Fuad, selama tahun 2014, KIP Jateng setidaknya sudah menerima sebanyak 93 laporan sengketa informasi, dari jumlah itu sebanyak 78 laporan sudah ditangani. “Sebagian besar sudah diputuskan, instansi yang dilaporkan adalah dinas di pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi di Jawa Tengah,” imbuhya.

Masyarakat yang melaporkan itu rata-rata mempermasalahkan tentang keterbukaan laporan keuangan, program, dan lainnya. “Bahkan saat ini kami sedang menangani kasus dari Batang, ada masyarakat yang menayakan surat kontrak antara Pemkab Batang dengan  PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), kaitannya dengan pembanguna PLTU. “Ini sedang diperiksa, satu minggu lagi akan kami buat kesimpulan,” kata dia.

Menurut Fuad, berdasarkan penelusurannya di intansi pemerintah di Jateng, memang dalam menyajikan informasi tentang kedinasannya cukup baik. Namun, ketika manyangkut soal anggaran, tidak ditampilkan secara detail.

“Apalagi soal  laporan keuangan, mayoritas lembaga publik tidak membuka detail, baik di  website maupun monitoring ke lapangan. Hanya ada berapa pemerintah kabupaten yang cukup representatif, tapi yang lainya masih banyak kelemahan,” katanya.

Dikatakan Fuad,  masih banyak badan publik yang belum menyadari dan mengerti tentang aturan keterbukaan informasi. Tak pelak, masih banyak masyarakat yang mengalami hambatan  bila ingin mengakses informasi. “Padahal dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik telah detail dijelaskan, bahwa badan publik untuk tidak ragu-ragu lagi untuk terbuka informasi yang ada, ” paparnya.

Oleh karenanya, untuk mensosialisasikan perlindungan masyarakat terhadap keterbukaan informasi itu, KIP Jateng terus melakukan sosialisasi di beberapa daerah di Jawa Tengah. “Sosialisasi ini terus kita galakkan, baik melalui seminar-seminar maupun melalui media lain,” kata Fuad.

Dalam waktu dekat, lanjut Fuad, pihaknya akan membuat pemeringkatan terhadap badan pablik terkait keterbukaan informasi publik. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...