Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Komisi A Beri ‘Blangko Kosong’, Buka ruang penyelewengan

Semarang, Jowonews.com – Gubernur/Wakil Gubernur Jateng memang memiliki kebebasan  (diskresi) untuk menggunakan anggaran penunjang operasional (APO) yang diberikan kepadanya. Namun kalau pengalokasian anggaran penunjang operasional tanpa disertai Rencana Kerja Anggaran (RKA), sama saja dewan telah memberi blangko kosong.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Tuju Belas Agustus (Untag) Semarang, Mahfudz Ali, Minggu (30/11). Menurutnya, apa yang dilakukan dewan itu tidak bisa dibenarkan sama sekali.

“Memang ada keleluasaan/ diskresi yang memberi keleluasaan gubernur/wakil gubernur menggunakan anggaran penunjang operasioanl. Tapi kalau tidak ada RKA-nya sama sekali, sama saja dewan memberi blangko kosong. Ini membuka ruang untuk melakukan penyimpangan,”tegasnya.

Menurut Mahfudz, untuk menyoroti langkah Komisi A DPRD Jateng menyetujui  anggaran penunjang operasional (APO) Gubernur/Wakil Gubernur Jateng, Rp 15,7 M yang tanpa disertai Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Awalnya, pembahasan komisi A sempat menolak melanjutkan pembahasan karena tidak ada RKA-nya. Namun pada hari berikutnya, akhirnya komisi A menyetujui. Ironisnya, persetujuan itu diberikan meski biro umum dan biro keuangan pemprov tetap tidak bisa menunjukkan RKA. Sehingga KP2KKN Jateng melalui sekretarisnya Eko Haryanto sampai menuding telah terjadi ‘perselingkuhan’ pembahasan anggaran antara komisi A dengan biro umum.

Lebih lanjut disampaikan Mahfud Ali, meski gubernur/wakil gubernur memiliki keleluasaan untuk menggunakannya, DPRD harus tetap tahu penggunaannya untuk apa. Jumlahnya pun harus tetap dicermati. “Jadi tidak semata-mata diberikan. Istilahnya yang diberikan tidak blangko kosong.Karena yang digunakan itu uang rakyat. Bukan uang gubernur/wakil gubernur secara pribadi,”bebernya.

Mencermati apa yang dilakukan komisi A DPRD Jateng, masih menurut Mahfudz Ali, komisi A nampaknya asal gedok. Mereka tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Terutama fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,

Kalau begitu caranya, gubernur/wakil gubernur bisa menggunakan seenaknya anggaran penunjang operasionalnya diluar kepentingan rakyat. “Patut kita cermati kenapa komisi A begitu mudahnya meloloskan anggaran yang tidak ada RKA-nya tersebut,”akunya. (JN01)

BACA JUGA  Menuju Parlemen Modern, DPRD Jateng Wajib Memiliki Akuntabilitas

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...