Jowonews

Logo Jowonews Brown

Komisi A DPRD Jateng Pantau Aset Pemprov Bermasalah

KENDAL, Jowonews.com – SMKN 2 Kabupaten Kendal saat ini masih menghadapi kendala dalam pembangunan business center. Pasalnya, pembangunannya menjadi terhambat karena aset berupa tanah itu masih bermasalaha dalam hal status kepemilikannya.

Seperti diungkapkan Kepala SMKN 2 Kendal Maryono, luasan sekolah sekitar 1,4 hektare sudah disertifikat dan diserahkan ke Pemprov Jateng. Namun, pembangunan gedung business center seluas 1.300 m² masih terhambat karena fisik sertifikat masih berada di Pemkab Kendal.

Secara kronologis, awalnya lokasi aset business center yang berada di luar gedung sekolah itu merupakan tanah milik pemkab. Kemudian, beberapa tahun lalu SMKN 2 diperbolehkan untuk memanfaatkannya dengan status pinjam pakai dan kini sudah ada penyerahan dari pemkab ke pihak sekolah tapi sertifikat masih dipegang pemkab.

“Jadi, saat ada alih kewenangan status SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov, semua sudah diserahkan ke pemprov tapi lokasi rencana gedung business center itu belum bisa diserahkan karena sertifikatnya masih berada di pemkab. Hal itu cukup menghambat pembangunannya karena kami tidak bisa mendapat bantuan pembiayaan dan lainnya, jika status aset tersebut masih belum jelas,” ungkap Maryono, dihadapan Komisi A DPRD Jateng, yang berkunjung untuk membahas persoalan aset milik Pemprov Jateng, Kamis (29/8/2019).

Dikatakannya, gedung business center itu rencananya akan digunakan sebagai showroom produk siswa SMK. Ia menilai lokasinya sangat strategis untuk digunakan sebagai showroom karena letaknya yang mudah terlihat.“Kami berharap Komisi A bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” harapnya.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dialami SMKN 2 Kendal tapi daerah lain juga menghadapi persoalan serupa. Pihaknya tetap memantau sejumlah aset milik Pemprov Jateng yang bermasalah sehingga ke depan bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

“Selama ini kami terus memantau sejumlah aset daerah karena banyak status yang tidak jelas sehingga pemanfaatannya pun menjadi tidak optimal,” kata Legislator PPP itu.

Ali Mansyur, Sekretaris Komisi A, juga siap mengawal persoalan aset tersebut. Ia pun berharap pihak sekolah bisa ikut menelusuri status dokumen pinjam pakainya sehingga masalah bisa segera terselesaikan.

“Mohon ditelusuri agar segera selesai masalahnya karena hal itu merupakan aset daerah,” kata Politikus NasDem dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Jateng Joko Haryanto mengaku sepakat persoalan status tanah itu harus diteluri, apakah pinjam pakai atau status lainnya. “Mengingat kasus itu berada di tanah sekolah, maka harus segera diperjelas dan diselesaikan agar tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah,” kata Politikus Partai Demokrat itu.

Jasiman, Anggota Komisi A, juga meminta status tanah itu segera diperjelas agar ke depan tidak mengambang. Karena, posisi legal standing yang belum jelas seperti itu bisa mempengaruhi persoalan pembiayaan.

“Penelusuran aset itu memang perlu dilakukan agar lebih jelas,” kata Anggota Komisi A dari Fraksi PKS DPRD Jateng itu.

Sebagai informasi, SMKN 2 Kabupaten Kendal kini memiliki 1.438 siswa. Terdapat 7 jurusan diantaranya bidang otomotif, elektronik, dan furnitur. (JWN3)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...