Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Komisi C Harus Panggil Bank Jateng

Bank Jateng
Bank Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Sikap Komisi C DPRD Jateng yang ‘adem ayem’ menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Jateng tahun 2013-2014 bulan Juli patut dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan LHP BPK RI, ternyata ditemukan 30 lebih temuan dugaan penyimpangan.

“Kalau anggota DPRD Jateng diam saja dan tidak menyikapi, dengan memanggil Direksi Bank Jateng, ini harus dipertanyakan. Mereka salah satu fungsinya kan pengawasan,”tegas Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas 17  Agustus (Untag) Semarang, Mahfudz. Pernyataan itu disampaikan Mahfudz saat dihubungi, Minggu (8/2).

Menurut Mahfudz, harusnya dewan pro aktif melihat hasil LHP BPK RI atas Bank Jateng. Kareba, Bank Jateng adalah milik pemprov dan pemkab/kota se-Jateng.

“Patut dipertanyakan kalau mereka (dewan-red) diam saja. Ada apa dengan mereka. Mereka itu memang tidak tahu atau pura- pura tidak tahu,”katanya.

Sementara itu anggota Komisi C DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly mengakui kalau sampai saat ini komisinya belum pernah memanggil Bank Jateng, setelah keluarnya LHP BPK 2014.

“Kita memang belum pernah memanggil Bank Jateng, setelah keluarnya LHP BPK 2014 atas Operasional Bank Jateng,”akunya, Minggu (8/2).

Seharusnya, menurut politisi PAN ini, komisi C harus segera memanggil Bank Jateng. Sehingga diketahui langkah-langkah apa yang akan diambil, setelah keluarnya LHP BPK yang ternyata banyak temuan itu.

Goyut, begitu Wahyudin Noor Aly biasa disapa beralasan, sekarang ini anggota komisinya banyak yang baru dan banyak yang tidak paham persoalan. “Secara kelembagaan, kalau komisi tidak memanggil Bank Jateng, anggota ya tidak paham,”akunya.

“Jadi program di komisi C memang harus ditata kembali,”imbuhnya.

Disampaikannya pula, dirinya akan mendorong komisi C untuk segera memanggil Bank Jateng. Utamanya setelah tanggal 22 Februari, sebagai batas 60 hari bagi Bank Jateng untuk memberikan klarifikasi ke BPK RI.

BACA JUGA  BPK: Honor Dewan Direksi Bank Jateng Terlalu Tinggi

“Dewan harus memanggil Bank Jateng. Karena kita harus tahu, tindak anjut setelah LHP BPK menemukan banyak temuan itu,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan Jowonews,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menemukan banyak temuan atas operasional PT Bank Jateng tahun 2013-2014 bulan Juli.

Diantaranya adalah penyaluran dana sosial yang melanggar SK Direksi dan tidak tepat sasaran sebanyak Rp 29,7 miliar. Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Klaten Rp 1,7 miliar yang diduga telah di mark up.

Selain ini ada juga kredit bermasalah kepada PT Bum dengan plafond Rp 50 M, ternyata digunakan tidak sesuai persetujuan kredit.
Selain persoalan pemberian kredit proyek kepada PT Bum, BPK Jateng juga menemukan banyak persoalan lain di Bank Jateng. Diantaranya saldo Giro di Bank Indonesia (BI) per 31 Desember 2013 ternyata lebih saji (overstated) dan saldo rekening penampungan kliring tidak dapat dijelaskan.

“Penyajian Giro ABA BCA atas kerjasama PT Bank Jateng dengan PT RS atas penggunaan ATM bersama per 31 Desember 2013 lebih saji (overstated),”tambahnya.

Tidak hanya itu, di Bank Jateng ternyata juga ada kelebihan biaya pencadangan tantiem, jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi tahun 2013 sebesar Rp 39,416 M. Biaya itu belum diperhitungkan dalam biaya tahun 2014.

Bahkan persentase honorarium Dewan Komisaris juga melebihi ketentuan peraturan BI tentang pelaksanaan good corporate governance. Bank Jateng juga belum memberikan data yang lengkap atas rekening kas daerah kepada pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU No.15/2014, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan Senin (22/12) diserahkan. Dari hitungan itu, berarti tanggal 22 Februari BPK harus sudah mendapat penjelasan.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...