Jowonews

Logo Jowonews Brown

Komisi II Berharap Ada MoU BPJS dan Pemkot Tegal

BPJS Ketenagakerjaan. (Foto; Wikipedia)
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto; Wikipedia)
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto; Wikipedia)

TEGAL, Jowonews.com -Komisi II DPRD Kota Tegal berharap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah (Pemkot) Kota Tegal.

Hal itu, dilakukan untuk memberikan kepastian tentang jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan Kota Tegal.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Hj Tuty Alawiyah SE dalam rapat kerja dengan BPJS Kesehatan dan Direktur RSUI Harapan Anda, di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Tegal, Selasa (20/1).

“Kami berharap, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan dinas terkait. Sehingga, Pemkot Tegal bisa melakukan kontrol terhadap perusahaan yang ada di Kota Tegal,”katanya.

Menurut Tuty, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelengara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan
Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan dibatasi. Sehingga, tidak maksimal dalam melakukan pekerjaannya.

Karena itu, dewan mendorong Pemkot Tegal mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), demi keperluan MoU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Fungsi pengawas dari Dinsos (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dikurangi seolah-olah ke BPJS. Dewan mendorong ada MoU. Sehingga, ada kepastian kerjasama terkait jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Tuty, masyarakat Kota Tegal akan terlindungi, baik dari segi jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerjanya. “Memang harus dengan Perwal, sehingga tegas aturannya,”imbuhnya.

Sementara, Perwakilan BPJS Kesehatan Niken Sawitri menyampaikan,selama ini, BPJS Kesehatan telah melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan di Kota Tegal. Bunyinya, bahwa per 1 Januari 2015 kemarin, perusahaan diwajibkan bekerjasama dengan mendaftarkan karyawannya kepada BPJS.

Lebih lanjut disampaikan, setiap bulan, BPJS Kesehatan juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinsosnakertrans, untuk saling mengawasi perihal jaminan kesehatan untuk tenaga kerja di Kota Tegal.

BACA JUGA  Dewan Demak Minta Pemprov Atasi Banjir Tahunan

Niken menambahkan, persoalan selama ini, yakni kurangnya keberanian pasien dalam menyampaikan keluhan secara langsung. Sehingga, dia meminta anggota dewan membantu memberikan motivasi minimal kepada konstituennya.

“Kelemahan di kami, ketika ada keluhan tidak ada evidence (petunjuk). Padahal, ketika ada keluhan kami akan memfeedbackan ke dokter bersangkutan. Di Tegal itu agak susah pasien untuk menyampaikan keluhan. Jadi, kami mohon bantuan anggota dewan untuk memberikan motivasi kepada konstituennya,” pintanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...