Jowonews

Logo Jowonews Brown

Komplotan Malmot Pantura Digulung

BATANG, Jowonews.com – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap komplotan jaringan pencuri sepeda motor di wilayah Pantura. Komplotan ni diduga terlibat dalam aksi maling motor di 19 TKP sepanjang tahun 2014-2015.

Tiga orang berhasil ditangkap polisi, yaitu Rofiyanto (25) warga Karangasem Selatan, Batang, Mustofa (36) warga Tersono dan Nurohman (40) warga Desa Terban, Warungasem.

Kapolres Batang AKBP Joko Setiono SIK SH MHum, mengungkapkan bahwa tertangkapnya tiga pelaku komplotan pencuri sepeda motor tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Junaedi yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu pada pertengahan Januari lalu. Junaedi sendiri sudah divonis selama lima tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Pekalongan.

“Awalnya kami tangkap Junaedi, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi SH.

Lanjutnya, Nurohman dan Mustofa beraksi secara bersama-sama untuk memudahkan aksi kejahatannya. Dalam menjalankan aksinya tersebut, Nurohman bertugas membawa gunting untuk memotong rantai atau gembok rumah korban. Sedangkan Mustofa yang menggunakan kunci T bertugas untuk menyalakan mesin sepeda motor yang sudah berhasil diambil. Sedangkan untuk pelaku Rofiyanto, beraksi sendirian.

Saat penangkapan berlangsung, Mustofa yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini sempat melawan petugas kepolisian, sehingga kaki sebelah kiri dihadiahi timah panas. Mustofa sendiri pernah terlibat dalam kasus pencurian mesin diesel pada 2014, dan kemudian pada 11 November 2015 mengulangi perbuatannya mencuri motor di Perumahan Kauman Asri, Kabupaten Batang.

Selanjutnya, Mustofa juga kembali melakukan aksinya pada 14 November 2015 di daerah Kecepak, Kecamatan Batang. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga tidak segan-segan mengeluarkan senjata tajam jika kepergok oleh korbannya.

“Salah satu pelaku yakni Mustofa terpaksa harus dihadiahi timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil curian yang sudah dijual oleh para pelaku. Selanjutnya sepeda motor tersebut akan segera dikembalikan kepada para pemiliknya.

Saat ini, Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sepeda motor yang berhasil kita amankan selanjutnya akan kami serahkan kepada para pemiliknya, sehingga jika ada warga yang pernah kehilangan sepeda motor, bisa langsung menghubungi Polres Batang untuk mengeceknya,” pungkas Joko.

Sementara itu, Muhammad Nur (34) warga perumahan Taman Asri, Batang, salah satu korban mengatakan jika sepeda motornya hilang pada pertengahan bulan November tahun lalu, yaitu sepeda motor Jupiter tahun 2005. Dia kehilangan sepeda motornya tersebut saat diparkir di depan rumah.

“Saya senang dan berterima kasih kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali motor yang dicuri. Saya juga bisa mengambil kembali motor yang sudah lama saya cari,” ucapnya saat mengambil sepeda motor miliknya. (Jn01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...