Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Komplotan Pencuri Motor Diringkus

BANYUMAS, Jowonews.com – TIga pelaku komplotan pencuri sepeda motor berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

“Kami menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing bertindak sebagai pemetik, pengantar, dan penadah,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (19/1).

Ia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial Ive (37), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Toy (33), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, dan Bud (35), warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja. Komplotan pencuri sepeda motor tersebut sudah beraksi di 17 lokasi dalam kurun waktu sekitar enam bulan. “17 lokasi itu berada di wilayah hukum Polres Banyumas dengan sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di tempat parkir, pasar, atau keramaian,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjutnya, komplotan itu selalu membawa peralatan yang mereka buat sendiri. “Waktu yang digunakan untuk mengambil sepeda motor curian hanya berkisar tiga hingga lima menit,” imbuhnya.

Menurutnya, sepeda motor hasil curian itu selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit. Selain menangkap tiga pelaku, Kapolres mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya peralatan yang digunakan untuk mencuri dan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Dikatakan, komplotan pencuri sepeda motor itu bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami akan terus mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan terus berupaya agar masyarakat jangan menjadi korban,” tambahnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...