Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Komposisi RTH di Solo Belum Ideal

SOLO, Jowonews.com – Komposisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Solo sementara ini masih belum ideal, karena ruang terbuka di lahan privat masih mendominasi penyediaan area khusus tanaman, dibanding RTH di lahan publik.

Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam (PKLH dan KSDA) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surakarta Luluk Nurhayati, Rabu, mengtakan berdasarkan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, semestinya RTH publik lebih besar ketimbang ruang terbuka di lahan privat.

Dia mengatakan komposisinya adalah 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Berdasarkan pemetaan terbaru, RTH publik yang diamanatkan UU Nomor 23/2007 masih berkisar 9,72 persen. Sementara RTH privat yang harusnya 10 persen, saat ini sudah lebih dari 20 persen, ” katanya.

Pemenuhan RTH di Solo sudah melebihi batas minimal yang disyaratkan UU, yakni lebih dari 31 persen, tetap penyediaan RTH publik tetap menjadi tanggung jawab Pemkot, yakni angka 20 persen tersebut harus tetap dipenuhi.

Ia mengatakan pencapaian RTH privat melebihi batas minimal ikut dipengaruhi oleh kewajiban penyediaan ruang terbuka oleh pengembang bangunan.

Sejak beberapa waktu terakhir, Pemkot mewajibkan pemohon izin pendirian bangunan untuk merelakan 10 persen dari total lahan, sebagai ruang terbuka.

“Aturan ini tetap diberlakukan, untuk menutup kekurangan RTH publik,” kata Luluk.

Di sisi lain, Pemkot mengklaim terus berupaya menambah luasan RTH publik.

Penanaman pohon, penataan koridor, hingga pembuatan taman di bantaran sungai, disebut Luluk sebagai bagian dari upaya tersebut.

Ia mengatakan lahan yang masih bisa dimaksimalkan untuk ruang terbuka hanya di Solo utara, tapi penataan koridor diprioritaskan di Solo selatan.

Selain itu Pemkot juga sudah melarang pengubahan peruntukan tiga ruang terbuka, dari 26 titik hutan kota di Solo.

BACA JUGA  Pasar Klewer Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Sudah ada SK Wali Kota yang mengatur tiga hutan kota untuk tidak diubah fungsinya selama 15 tahun ke deppan,” katanya. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...