Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kondominium Milik Hotel Oak Tree Semarang Dijual Tanpa Izin

SEMARANG, Jowonews.com — Hotel Oak Tree Semarang di bawah naungan PT Jaya Perkasa Investama terancam kehilangan 18 kondominium akibat terjadinya praktik perjanjian pengikatan jual beli secara ilegal.

Kuasa hukum PT Jaya Perkasa Investama Henry Indraguna mengatakan kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Merdeka Graha Indo serta 7 orang yang terkait dengan munculnya perjanjian jual beli bermasalah itu. “Gugatan sudah masuk dan saat ini sudah tahap mediasi,” kata Henry di Semarang, Selasa (16/5)

Ia menjelaskan PT Merdeka Graha Indo merupakan rekan bisnis PT Jaya Perkasa Investama yang bertugas memasarkan kondominium yang berada di kompleks Oak Tree Semarang.

Menurut dia, permasalahan hukum itu bermula ketika Direktur Utama PT Merdeka Graha Indo Eddy Soesanto bersama tujuh orang rekannya yang turut digugat dalam perkara tersebut bermain saham.

Sebanyak tujuh orang rekan Eddy yang masing-masing diketahui bernama Soeiryani Winoto, Santoso Cipto Widjojo, Eko Artiningsih Hartono, Lili Puspita Wibowo, Santoso Soegiarto, Deddi Santoso, dan Hoki Gunarto, bermain saham melalui perusahaan Korina Widiasari, yang tidak lain istri Eddy.

Dalam perjalanan waktu, kata Henry, permainan saham ketujuh orang tersebut kalah dan merugi. “Entah bagaimana ceritanya kemudian saudara Eddy ini dikejar-kejar ketujuh orang itu untuk mengembalikan uang diinvestasikan,” katanya.

Tiba-tiba, kata dia, muncul perjanjian pengikatan jual beli sejumlah kondominium milik Oak Tree yang seolah-olah dibeli oleh ketujuh orang tersebut. Padahal, kata dia, Eddy sebagai pimpinan PT Merdeka Graha Indo tidak berwenang menjual kondominium karena bukan pemilik.

Atas keberadaan perjanjian jual beli itu, kata dia, ketujuh orang teman Eddy Soesanto bahkan menuntut penyerahan kondominium yang dimaksud.

“Padahal perjanjian jual beli tersebut tidak halal. PT Jaya Perkasa Investama sebagai pemilik Oak Tree tidak pernah mengetahui terjadinya jual beli,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Jaya Perkasa Investama menggugat PT Merdeka Graha Indo dan tujuh orang yang terkait dengan perjanjian jual beli ilegal itu ke PN Semarang.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...