Jowonews

Logo Jowonews Brown

Korban “Fintech” Pinjaman Online Diperiksa Polisi Surakarta

SOLO, Jowonews.com – Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mulai melakukan pemeriksaan kepada YN (51), warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan financial technology (fintech) pinjaman online di ruang penyidikan Mapolresta setempat, Senin.

YN korban pinjaman online yang beritanya sudah menjadi viral di media sosial tersebut dalam pemeriksaan didampingi oleh dua pengacaranya dari LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra dan Made Ridho Ramadhan.

Menurut Gede Sukadenawa Putra, kasus YN korban Fintech masih tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Satuan Rekrim Polresta Surakarta, karena dianggap sudah memenuhi KUHP.

Tim penyidik selain melakukan pemeriksaan YN, juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain berupa screen shoot video dari handphone-nya, rekaman suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban, nomor-nomor telepon yang menghubungi YN ada lebih 30 nomor.

“Nomor-nomor telepon itu baru dipilah-pilah untuk dirampingkan hingga 10 nomor saja. Nomor-nomor telepon yang dipilih melakukan pencemaran nama baik, menjurus kepada pelecehan terhadap korban, ujaran tidak berperikemanusiaan menyebutkan nama hewan, dan sebagainya,” kata Gede.

Gede mengatakan, kliennya YN telah melakukan pinjaman online pada lima perusahaan, tetapi yang menghubungi melalui telepon seluler korban ada lebih dari 30 nomor. Mereka dalam menghubungi korban selalu berganti-ganti nomor setiap harinya.

Bahkan, nomor telepon dari hasil pengecekan ahli IT-nya ada yang dari nomor luar negeri seperti Malaysia dan China.

YN kini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan berlangsung sekitar dua jam. Berita pemeriksasan seharusnya dilakukan pada, Sabtu (27/7), tetapi ditunda Senin ini.

Dengan dilakukan BAP terhadap klienya, YN, artinya Polresta Surakarta menindaklanjuti kasus itu, sehingga pihaknya tidak perlu lagi melaporkan ke Polda Jateng. Kasus pinjaman online ini akan ditangani di Polresta Surakarta seluruhnya.

BACA JUGA  Menko Ekonomi Sebut Fintech Lebih Ampuh Dorong Inklusi Keuangan

Dia mengatakan, pihaknya hingga saat ini menerima pelaporan kasus dengan korban sebanyak 14 korban, tetapi ada tujuh orang yang sudah meminta pendampingan dari pengacara.

Sebelumnya, dua nasabah perusahaan pinjaman online fintech” dengan didampingi pengacara LBH Solo Raya, mendatangi Mapolres Kota Surakarta, Sabtu (27/7) petang, untuk melaporkan kasus yang dialami dua peminjam tersebut.

Dua korban tersebut berinisial SM, warga Sukoharjo dan AZ, warga Karangayar yang didampingi pengacara Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan. Kedua pengacara langsung masuk ke Ruang Unit 5 Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk menyerahkan tambahan barang bukti dan saksi.

Menurut Tur Murniningsih korban SM yang pinjam melalui teknologi finansial online sebanyak Rp5 juta, namun karena terlambat beranak-pinak menjadi Rp70 juta dalam tempo dua bulan. Sedangkan AZ yang meminjam uang Rp2 juta berbunga menjadi Rp10 juta dalam tempo satu bulan. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...