Jowonews

Logo Jowonews Brown

Korban Perkosaan di India Dipermalukan Lewat Tes Dua Jari

MUMBAI, INDIA, Jowonews.com – Lima tahun setelah pemerkosaan maut di bus Delhi, makin banyak wanita India melaporkan serangan yang mereka alami namun mereka kerap dipermalukan oknum polisi dan petugas medis atau diintimidasi untuk menarik kasusnya, menurut para aktivis, Rabu.

Sebuah penelitian oleh Human Rights Watch (HRW) menemukan “tes dua jari” terjadi di sebuah rumah sakit di negara bagian Rajasthan.

Tindakan terlarang itu dilakukan seorang dokter yang memasukkan beberapa jarinya ke dalam vagina korban pemerkosaan untuk menentukan apakah sang korban aktif secara seksual.

“Di beberapa negara bagian, baik polisi maupun sistem medis belum menerapkan langkah-langkah yang ditetapkan pemerintah,” ujar Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan dalam kelompok advokasi yang berbasis di AS tersebut.

“Sementara niatnya ada untuk membantu korban perkosaan, hal tersebut tidak menurun ke dalam sistem,” ujarnya.

Pejabat kementerian dalam negeri mengatakan mereka hanya bisa berkomentar begitu mereka telah melihat laporan tersebut.

India memiliki beberapa jumlah perkosaan tertinggi di dunia, namun banyak kejahatan seks tidak dilaporkan. Pelaku sering kali tidak dihukum dan roda keadilan berubah perlahan, menurut aktivis tersebut.

HRW menganalisis dampak reformasi yang diterapkan menyusul pemerkosaan maut oleh suatu kelompok terhadap seorang siswi di bus di New Delhi pada 2012. Peristiwa itu mengundang kemarahan nasional dan menempatkan pemerkosaan di India di bawah sorotan internasional.

Hampir 35.000 kasus perkosaan dilaporkan ke polisi dan 7.000 putusan dibuat pada 2015, keduanya meningkat sekitar 40 persen dalam tiga tahun, menurut data pemerintah.

Namun akses terhadap layanan pendukung, mulai dari bantuan hukum hingga perawatan kesehatan, sangat buruk dan pedoman pemerintah yang ramah gender sering kali dilecehkan, kata HRW.

“Wanita dan anak gadis mengatakan bahwa mereka hampir tidak memperhatikan kebutuhan kesehatan mereka, termasuk bimbingan, bahkan ketika sudah jelas mereka sangat membutuhkannya,” demikian bunyi laporan tersebut.

Pengadilan tinggi India mengatakan pada 2013, uji dua jari tersebut melanggar hak pribadi wanita. Praktik itu dilarang dan Indian Council of Medical Research mengeluarkan panduan baru pada 2014.

Namun, HRW menemukan bahwa tes itu disebutkan dalam sebuah formulir yang diisi dokter saat mereka memeriksa korban perkosaan di sebuah rumah sakit di Rajasthan.

Kekerasan seksual tetap menjadi tabu dalam demokrasi terbesar di dunia, dan wanita serta anak gadis takut akan stigma atau pembalasan jika mereka melaporkan serangan yang dialaminya.

HRW meminta India untuk memperkenalkan sistem perlindungan korban dan saksi guna mendorong masyarakat memberanikan diri untuk maju.

Mereka mewawancarai lebih dari 20 korban perkosaan, juga pengacara, dokter dan pejabat polisi di empat negara bagian dengan tingkat perkosaan yang tinggi, juga New Delhi dan Mumbai.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...