Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korupsi Asuransi Fiktif, Supomo Dituntut 2 Tahun Penjara

ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Terdakwa kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Wonosobo, Supomo Ibnu Sahid, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo 1999-2004 dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, Supomo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Menuntut majelis hakim pemeriksa pada Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan selama 2 tahun pidana penjara terhadap terdakwa,” kata Saliman SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Wonosobo dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10).

Dari pemeriksaan sidang, terdakwa dinilai tidak terbukti melawan hukum melakukan korupsi. Ia dibebaskan dari dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan korupsi melanggar Pasal 3 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sesuai dakwaan subsidair,” kata dia didampingi Purna Nugroho, JPU lain.

Kepada wartawan, Saliman menambahkan, terdakwa dibebaskan dari membayar uang pengganti kerugian negara karena ia telah mengembalikan. “Sudah dibayar saat penyidikan sekitar Rp 94 juta sekian. Dalam kasus ini, ada pengembangan. Sudah ada beberapa anggota dewan yang mengembalikan dan masih menyisakan sekitar Rp 1,6 miliar. Kami tindalanjuti dari kerugian itu,” kata dia.

Atas tuntutan itu, terdakwa Supomo didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang ditunda dua minggu pada Senin (19/10) mendatang.

Supomo didakwa korupsi bersama sejumlah pimpinan dewan lain periode 2001-2004, yakni dengan Idham Cholied (terpidana), Budi Santoso (alm) dan Mustofa Afifi (alm). Kasus bermula saat DPRD Wonosobo tahun 2001 menganggarkan tunjangan asuransi purna bakti bagi anggota yang disahkan menjadi Perda. Terdakwa merupakan yang mengusulkan adanya program tersebut.

BACA JUGA  Pemerintah Harus Kuatkan KPK Entaskan Persoalan Karhutla Tanah Air

Supomo menganggarkan usulan belanja Rp 2,25 miliar. Usulan itu masuk ke RAPBD 2004 yang di dalamnya berisi tiga komponen yakni asuransi kesehatan, dana tali asih, dan purnabakti. Saat menjabat, Supomo juga menunjuk dan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yakni pihak penyedia asuransi.

Dana asuransi diterima pada kurun waktu 2003-2004 dan dibagi untuk semua anggota dewan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar lebih sesuai audit BPKP Jateng November 2008.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...