Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korupsi Dana Hibah, Ummy Qoyyimah Minta Dibebaskan

SEMARANG, Jowonews.com – Ummy Qoyyimah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Rembang 2013 untuk pembangunan Musala Ar-Rohmah Desa Bogorejo, Rembang meminta dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Hal tersebut diungkapkan dalam pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Ghufron Suudi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/1).

Dalam pledoi yang dibacakannya, Ghufron Suudi mengungkapkan, terdakwa dalam kasus ini sama sekali tidak mengetahui bahwa nota dari toko bangunan Simpati miliknya dipakai sebagai lampiran dalam membuat laporan pertanggungjawaban.

”Nota belanja material untuk laporan pertanggungjawaban tidak diketahui oleh terdakwa maka tidak dapat disalahkan. Penandatanganan kuitansi juga dilakukan saksi Nur Hasan kepada terdakwa secara paksa,” ujar Ghufron di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulistyono.

Lebih lanjut, terkait dakwaan turut serta atau membantu melakukan penyimpangan dana hibah untuk pembangunan musala itu juga tidak tepat diterapkan. Pasalnya karena ketidaktahuan terdakwa atas penggunaan nota belanja material dalam LPj.

”Kami memohon majelis bisa memutuskan untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, supaya terdakwa bebas dari seluruh dakwaan serta mengembalikan harkat serta martabat. Namun jika majelis berpendapat lain mohon putusan seringan-ringannya,” terangnya.

JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal dan tidak merasa perlu untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Ummy sebelumnya dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Dalam kasus ini, empat terdakwa termasuk mantan anggota DPRD Rembang dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang baru-baru ini.

Keempatnya adalah M Sholikul Anwar, Salimun, Ali Maksum dan M Nur Hasan. Keempat orang yang merupakan eks anggota dewan itu juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Namun untuk terdakwa Ali Maksum dan M Nur Hasan masih diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan.

BACA JUGA  Damayanti Kembalikan 240 Ribu Dolar Singapura

Selain Umy Qoyyimah, kasus ini juga menjerat Kabag Kesra Abdullah yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kasus ini terjadi di tahun 2013 dimana dana hibah untuk proyek pembangunan renovasi musala Ar-Rohmah di Desa Bogorejo Kecamatan Sedan Rembang diduga telah disalahgunakan. Bantuan sosial itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Meski mengajukan permohonan dana hibah, faktanya dibentuk kepengurusan fiktif musala tersebut yang anggotanya merupakan pekerja atau tukang di proyek CV Safria yang dimiliki Nurjanah, istri Nur Hasan. Kepengurusan itu dibentuk oleh Salimun, M Nur Hasan dan M Solichul Anwar. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...