Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korupsi KONI, Kerugian Diperkirakan Rp2 Miliar

KONI Semarang
KONI Semarang
KONI Semarang

Semarang, Jowonews.com – Kejari Kota Semarang telah menetapkan Djodi Aryo Setiawan, salah seorang pengurus KONI Kota Semarang Sebagai tersangka kasus penyimpangan dana hibah untuk organisasi yang menaungi berbagai cabang olahraga tersebut. Dalam perkara itu, kejaksaan memperkirakan kerugian negara yang terjadi mencapai Rp2 miliar.

“Perkiraan sementara kerugian negara yang terjadi sekitar Rp2 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Asep N Mulyana di kantornya Kamis (22/1).
Kerugian itu, kata Asep, berdasarkan hasil ekspos dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah dengan tim penyidik.
Dalam perkara tersebut kejaksaan menegarai adanya pengguaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam pengalokasian dana hibah untuk KONI tahun 2012-2013.
Pada tahun 2012, KONI Kota Semarang memperoleh kucuran dana hibang sebesar Rp7 miliar. Sementara pada 2013 memperoleh Rp15 miliar.
“Ada temuan pemakaian dana tidak sesuai dengan peruntutkannya sehingga laporannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Asep.
Kejaksaan sendiri telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga serta pengurus KONI Semarang.
Dalam penyidikan, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. 
Sebelumnya, Kejari Kota Semarang menetapkan salah seorang pengurus KONI Kota Semarang berinisial DAS sebagai tersangka korupsi. Bendahara KONI tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga tersebut.
Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 92/O.3.10/ Fd.1 / 01/ 2015. (JN05)
BACA JUGA  Gubernur Minta KORPRI Jateng Maksimalkan Manfaat Teknologi Layani Masyarakat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...