Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kota Semarang Atur Parkir Berjenjang via Perda

SEMARANG, Jowonews.com — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan mengenai parkir berjenjang, termasuk mengenai besaran tarif akan segera diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Ya, harusnya hal-hal yang sifatnya retribusi atau penarikan uang masyarakat harus ada perda dan peraturan wali kotanya,” katanya di Semarang, Selasa (25/4).

Dari DPRD Kota Semarang, sebelumnya menyoroti penerapan tarif parkir berjenjang di sejumlah tempat yang dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukumnya, baik perda maupun perwal.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi menjelaskan perda dan perwal memuat penjelasan secara lebih detail, termasuk seberapa jauh hak dan kewajiban konsumen yang ditarik retribusi, khususnya parkir.

“Sudah saya perintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk merumuskan dari sisi perwal yang harus dibuat Pemerintah Kota Semarang,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, penerapan parkir berjenjang yang sudah ada di sejumlah tempat akan dikomunikasikan oleh jajarannya dengan pihak pengelola agar tidak terjadi penyimpangan.

“Karena sudah berjalan, saya minta bisa dikomunikasikan agar bisa dilakukan langkah antisipatif supaya pergerakan para operator (pengelola, red.) parkir tidak keliru,” kata Hendi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...