Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kotak Kosong di Pilkada Pati Ditarget Raih 70 Persen Suara

PATI, Jowonews.com – Sukarelawan “kotak kosong”, yang bergabung dalam Aliansi Kawal Demokrasi Pati (AKDP), menargetkan meraih 70 persen suara sah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (15/2).

“Kami optimistis bakal mengungguli pasangan calon tunggal, Haryanto-Syaiful Arifin, karena kebijakan Bupati Pati Haryanto selama empat tahun ini telah mengecewakan rakyat,” kata sesepuh AKDP Sukaryo ketika ditemui di rumahnya sekaligus Posko Relawan Kotak Kosong, Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (14/2).

Mantan Kepala Desa Tlogoayu itu lantas menyebutkan sejumlah kebijakan yang menurut penilaiannya kurang berpihak pada rakyat, antara lain, tarif pajak yang relatif tinggi dan pemberian izin minimarket di sejumlah tempat yang memengaruhi omzet sejumlah warung milik warga.

Oleh karena itu, dia merasa yakin masyarakat di 21 kecamatan di Pati bakal memilih kolom kosong atau lebih populer dengan istilah “kotak kosong” meski delapan dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pati mengusung pasangan Haryanto-Syaiful Arifin pada pilkada setempat.

Kedelapan parpol yang menguasai 46 dari 50 kursi DPRD Kabupaten Pati itu, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, Hanura, dan PPP.

Kendati pada masa tenang atau H-1, Posko Relawan Kotak Kosong, Jalan Pati-Kayen, Selasa, terlihat dikunjungi sejumlah warga.

Ada di antara mereka yang mengaku belum menerima undangan untuk mencoblos. Misalnya, Yahya (34), guru salah satu madrasah sanawiah di Kecamatan Kayen.

Yahya mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, 15 Februari 2017, padahal sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Namun, ketika wartawan Antara meminta yang bersangkutan menunjukkan dokumen kependudukan itu, dia mengaku tidak membawa.

“Besok (Rabu, 15 Februari 2017, red.) saya tetap mencoblos dengan menunjukkan KTP kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sundoluhur. Salah satu anggotanya memberi tahu bahwa bagi mereka yang belum menerima undangan tetap bisa mencoblos pada pukul 12.00.

Menyinggung kampanye Kotak Kosong, anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menindak mereka karena belum ada aturannya.

“Kalau terkait dengan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) lainnya yang dipasang oleh para pendukung kotak kosong di sejumlah titik, itu kewenangan Satpol PP Pemkab Pati untuk menertibkannya,” katanya.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...