Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPID Siap Beri Sangsi Pencabutan Ijin

PilkadaSemarang, Jowonews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi media penyiaran ketika melanggar atauran dalam masa kampanye pilwakot tahun ini. Media Penyiaran tersebut meliputi media teleisi dan radio yang menggunakan frekuensi udara.

Tazkyatul Muthmainnah, Koordinator bidang Aduan dan Pengawasan, mengungkapkan akan memberi sangsi berupa pencabutan ijin siar bagi media penyiaran yang melanggar diwaktu kampanye. 
“Kami berikan beberapa tahapan sangsi, yang pertama berupa teguran. jika masih melanggar kita berikan teguran yang ke 2. jika masih melanggar lagi, kita berikan surat pemberhentian siaran sementara. Dan sangsi yang paling berat dan pastinya tidak ingin diterima oleh seluruh media yaitu berupa pencabutan ijin siar.” Tandasnya usai diskusi digedung serbaguna II DPRD kota Semarang, Rabu, (26/8) sore.
KPID tidak asal memberikan sangsi saja, melainkan juga menjelaskan lingkup-lingkup pelanggaran yang bisa mendapatkan sangsi tersebut. “Pada masa kampanye, media penyiaran harus berlaku netral dengan memberikan acara yang sama, waktu yang sama dan jumlah yang sama bagi semua calon. Jika menayangkan iklan dari peserta pilwakot diluar ketetapan KPU, maka bisa dikenakan sangsi tersebut.” Ujar Tazkyatul Muthmainnah.
Henry Wahyono, Ketua KPU kota Semarang manambahkan bahwa diiperbolehkan bagi seluruh media termasuk media penyiaran dalam memberitakan dari peserta pilwakot. “dalam konteks pemberitaan boleh, asalkan berimbang. tidak condong kesalah satu calon.” Ungkapnya. (JN14)
BACA JUGA  Perum Taman Mutiara Tahan Fasum

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...