Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Buka Pelaporan Harta Kekayaan Bacapres

JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019 pada Sabtu (4/8).

“Berdasar ketentuan pasal 5 huruf f Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 diatur bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah telah melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang dalam hal ini KPK,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa, saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Cahya menyatakan bahwa penerimaan laporan harta kekayaan bakal capres dan cawapres itu melalui sistem online atau daring.

“Mulai 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima LHKPN melalui online. Jadi, kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres-cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id. Nanti kami akan fasilitasi untuk mendapatkan ‘username’ dan ‘password’,” ujar Cahya.

Selain itu, kata dia, lembaganya juga mencantumkan nomor whatsapp yang bisa diakses jika terdapat pertanyaan atau hal lain yang ingin dikonsultasikan.

“Demikian pula, hari Senin jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon. Kemudian melalui telepon kami juga bisa dihubungi, KPK siap melayani capres-cawapres yang akan melapor ke KPK,” katanya lagi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...