Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Dalami Kesaksian Istri Andi Narogong

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/3) terhadap saksi Inayah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK pada Rabu (5/4), Inayah yang merupakan istri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk suaminya tersebut.

“Terhadap saksi Inayah, KPK akan mendalami beberapa hal yang kami dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi pada Jumat (31/3) lalu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut Febri, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan dua mobil.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi hasil penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) ke tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Tadi dikonfirmasi penggeledahan di Tebet,” kata pengacara Andi, Samsul Huda seusai mendampingi pemeriksaan Andi di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4).

KPK pada Jumat (31/3) menggeledah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi dan menyita dua unit mobil yaitu Toyota Velfire dan Range Rover.

Selanjutnya pada Senin (3/4) KPK juga menggeledah satu rumah di Jalan Tebet Barat 1 dan menyita dokumen termasuk catatan keuangan yang terkait Andi Narogong. Menurut informasi, rumah itu adalah rumah istri Andi.

“Istrinya kan sudah lama menjadi pengusaha, rekanan juga di Mabes Polri kalau tidak salah. Dari penggeledahan kemarin disita dan dikonfirmasi soal mobil, beberapa dokumen, misalnya, buku bank,” tambah Samsul.

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...