Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Dalami Penyebutan SBY di Sidang KTP-El

JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait kesaksian mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir yang sempat menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono saat bersaksi untuk terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto.

“Jadi, prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa. Namun, jika ada fakta-fakta persidangan yang muncul tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum yang akan melihat setiap rincian proses persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Mirwan Amir mengaku sempat menyarankan kepada Ketua Pembina Partai Demokrat saat itu Susilo Bambang Yudhyono untuk menghentikan proyek tersebut.

“Saya sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, di Cikeas,” kata Mirwan Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Mirwan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan KTP-e yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Tanggaapannya dari Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi proyek ini diteruskan,” ungkap Mirwan. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...