Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK akan Hadirkan 8 Saksi Sidang Korupsi E-KTP

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasisi nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 pada Kamis (23/3).

“Kami akan hadirkan delapan orang saksi, termasuk satu orang saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya, jadi ada delapan atau sembilan orang saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).

Menurut Febri, KPK akan masih mendalami seputar penganggaran di mana fakta-fakta sudah disimak terkait proses pembahasan anggaran di persidangan sebelumnya.

Namun, Febri belum bisa menyampaikan apakah nantinya KPK juga akan mendalami selain masalah penganggaran proyek KTP-E dalam persidangan.

“Tentu tidak bisa saya sampaikan, namun KPK berkomitmen tidak hanya berhenti terhadap dua orang ini saja. Seperti disebutkan dalam persidangan bahwa dua orang terdakwa disebutkan bersama-sama dengan sejumlah pihak,” ucap Febri.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3), jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.

Sehingga majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...