Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Wisma Atlet Palembang

JAKARTA, Jowonews.com – KPK kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

“Dalam pengembangan penyidikan dugan tindak pidana korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) direktur utama PT DGI (Duta Graha Indah),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam dakwaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, PT DGI (yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening) adalah pemenang pengadaan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp194,618 miliar.

Dudung bersama dengan Rizal Abdullah yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya, Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi melakukan pengaturan dalam proses pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp54,7 miliar.

“Tersangka DP (Dudung Purwadi) disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlit di Jakabaring Palembang dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumsel 2010-2011,” tambah Yuyuk.

BACA JUGA  Masyarakat Antikorupsi Siapkan Demo Di DPR

Surat perintah penyidikan (sprindik) Dudung Purwadi ditetapkan pada 15 Desember 2015, atau sehari sebelum masa tugas Pimpinan KPK 2011-2015 Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja berakhir.

“Atas perbuatannya, DP disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP,” tutur Yuyuk.

Pasal itu mengatur mengenai Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara yang terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait perkara ini Rizal Abdullah sudah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 27 November 2015 lalu.

Dudung juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011 yang pengumumannya dilakukan pada 5 Oktober 2015 lalu.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...