Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPK Limpahkan Berkas Tahap Dua Sekda Kebumen

JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo yang ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen APBD Perubahan 2016.

“Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti atau tersangka atau pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Adi Pandoyo (AP.) Jadi, ada pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).

Febri mengatakan Adi Pandoyo telah dibawa ke Semarang untuk sementara dititipkan di Lapas Kedungpane sambil menunggu proses jadwal persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji ke penyelenggara negara di proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga kabupaten Kebumen dari APBD-Perubahan 2016, KPK menetapkan lagi 2 orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) sekretaris daerah kabupaten Kebumen dan BSA (Basikun) dari swasta,” kata Febri beberapa waktu lalu.

Adi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jwn5/ant)

BACA JUGA  KPK Tidak Dimintai Rekomendasi Jokowi Terkait Figur Dewas

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...