Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Periksa Dewan PKB Asal Kendal ini Terkait Kasus Suap Damayanti

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Alamuddin Dimyati Rois yang terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Alamuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Amran H Mustary, selaku mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Berdasarkan pantauan hingga sekitar pukul 14.00 WIB, Alamuddin belum terlihat hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Alamuddin merupakan salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku.

Kasus yang menjerat Alamuddin berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari tersangka Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Uang itu untuk pengusulan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, Maluku.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR Andy Taufan Tiro dari Fraksi PAN dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Selain menerima suap dalam proyek Kementerian PUPR, Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui Erwantoro.

Damayanti menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada Hendrar Prihadi selaku calon walikota Semarang. Lalu, Damayanti menyerahkan masing-masing Rp150 juta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi yang merupakan calon bupati dan wakil bupati Kendal untuk keperluan kampanye pilkada. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...