Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Akomodasi Pemilih Belum Terdaftar Pada DPTB1

MANADO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada daftar pemilih tambahan satu (DPTb1).

“Jadi ada tujuh hari setelah DPT ditetapkan yang disediakan bagi pemilih yang belum terdaftar untuk mendaftar. Tanggal 13-20 Oktober disiapkan KPU bagi pemilih mendaftarkan diri,” katanya Komisioner KPU Haryanto Lasut di Tomohon, Jumat.

Dia mengatakan, mereka yang belum terdaftar karena beberapa alasan, di antaranya tidak berada di tempat saat didata, atau setelah DPT ditetapkan ada warga kota yang sudah genap berumur 17 tahun.

“Jadi tidak perlu khawatir tidak akan diakomodasi setelah DPT ditetapkan. Masih ada karena DPTB1 memungkinkan hal itu. Tinggal sekarang ini bagaimana kami mengajak dan mengajak lagi warga mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kelurahan,” katanya.

Cara mendaftarkannya, kata dia, tidak sulit, karena hanya dengan membawa kartu identitas diri atau bukti identitas lainnya seperti kartu keluarga, selanjutnya menghubungi PPS untuk diverifikasi dan didata.

“Setelah DPT ditetapkan, menjadi kewajiban kita untuk mengecek lagi apakah terdaftar atau tidak. Ini penting agar pada saat pemilihan kepala daerah 9 September mendatang tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Dia mengatakan DPT yang ditetapkan beberapa hari lalu berkurang 450 pemilih menjadi 71.010 pemilih bila dibandingkan pada saat penetapan DPS sebanyak 71.460 pemilih.

“Perubahan ini karena ada masukan dari panitia pengawas pilkada, atau pasangan calon dan diperbaiki lagi. Kami berterima kasih untuk masukan itu sehingga DPT yang dihasilkan benar-benar valid,” ujarnya.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Menkopolhukam: ASN Jangan Main-Main Dengan Netralitas

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...