Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Banyumas Tunggu Kepastian Jumlah PPK

PURWOKERTO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas masih menunggu kepastian jumlah anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah setempat maupun Pilkada Jawa Tengah yang akan digelar serentak pada 2018.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah anggota PPK untuk setiap kecamatan sebanyak tiga orang,” kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi di Purwokerto, Banyumas, Jumat (29/9).

Akan tetapi berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, jumlah anggota PPK lima orang.

Padahal dalam tahapan Pilkada Banyumas dan Pilkada Jateng 2018, pembentukan PPK akan dilaksanakan pada 12 Oktober hingga 11 November 2017.

Sementara itu waktu pelaksanaan Pilkada Banyumas dan Pilkada Jateng 2018 berhimpitan dengan Pemilu 2019.

Dengan demikian, anggota PPK untuk Pilkada Banyumas dan Pilkada Jateng 2018 juga akan menjalankan fungsi sebagai badan penyelenggara “ad hoc” untuk Pemilu 2019.

“Oleh karena itu, kami masih menunggu kepastian jumlah anggota PPK yang akan direkrut apakah lima orang ataukah tiga orang. Atau lima orang dulu, nanti dikurangi menjadi tiga orang, atau bagaimana, kami masih menunggu PKPU-nya (Peraturan KPU, red.),” kata Unggul.

Jika bersandar pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pilkada, pihaknya tidak menutup kemungkinan lebih dahulu akan merekrut lima orang dari setiap kecamatan untuk menjadi anggota PPK.

Setelah pilkada selesai, kata dia, kembali ke UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga jumlah anggota PPK tiga orang untuk setiap kecamatan.

“Hanya persoalannya, kalau anggota PPK cuma tiga orang akan sangat berat ketika menjalankan tugas atau aktivitas dalam penyelenggaraan pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan presiden yang digelar serentak,” katanya.

Menurut dia, hal itu disebabkan rekapitulasi perolehan suara dari tempat pemungutan suara langsung dilaksanakan di PPK tanpa melalui panitia pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.

“Dengan lima lembar surat suara, apakah tiga orang mampu mengampu aktivitas yang sedemikian tinggi,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan melaksanakan apa yang bakal diputuskan oleh KPU RI terkait dengan jumlah anggota PPK.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...