Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Gunung Kidul Butuh 19.026 Petugas KPPS Pada Pemilu 2019

GUNUNG KIDUL, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan 19.026 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan bahwa dasar pembentukan anggota KPPS mengacu pada PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu.

Sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan 1 bulan sebelum pencoblosan berlangsung atau sekitar Maret.

“Jumlahnya ada 7 kali 2.718 TPS jadi membutuhkan sekitar 19.026 orang,” katanya.

Rekrutmen, lanjut dia, akan dilakukan oleh panitia pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Namun, dalam beberapa tahapan, akan melibatkan KPU agar sesuai dengan aturan yang ada.

Ia mengatakan bahwa persyaratan untuk anggota KPPS ada sedikit perubahan. Pada Pemilu 2014, syarat menjadi anggota harus berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP, sedangkan pada Pemilu 2019 syarat usia menjadi 17 tahun dan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat lainnya, kata dia, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“KPPS ini akan mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Masa kerja dari tenaga KPPS hanya sehari, yaitu ketika pemungutan suara berlangsung di TPS,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya juga membutuhkan ribuan pengawas PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

BACA JUGA  KPU Jepara Targetkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Hanya 2 Hari

Pengawas TPS akan mengawasi jalannya pemilu di seluruh TPS di Gunung Kidul. Pendaftaran pengawas TPS dibuka pada tanggal 11 dan 12 Februari 2019.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.

“Dalam rekrutmen PTPS, akan membidik individu yang berkualitas sebab mereka harus mampu menjaga netralitas dalam Pemilu 2019,” katanya.

Is mengatakan bahwa syarat utama calon PTPS adalah bukan termasuk partisan kontestan pemilu, baik calon presiden maupun partai politik.

Calon pengawas TPS juga harus memiliki integritas pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Batas minimal usia adalah 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, pendaftar juga harus menunjukkan surat keterangapn sehat dari puskesmas.

“Nanti jika masih belum ada pendaftar akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selam 3 hari, yakni pada tanggal 25 sampai 27 Februari,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...