Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Jepara Cermati Draft PKPU Pilkada

KPU Jepara
KPU Jepara

JEPARA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  pada tahun 2015 ini. Sudah ada tiga draf PKPU yang disusun. Yakni PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, kemudian PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, serta PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam rangka menyempurnakan ketiga draf PKPU yang nantinya akan dimintakan persetujuan DPR itu, saat ini KPU di tingkat kabupaten juga dilibatkan untuk mencermati dan memberikan masukan. Sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara Senin (12/01), lima kmisioner KPU beserta para kasubbag melakukan pencermatan dan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikirim ke KPURI melalui KPU Provinsi sebagai bahan masukan.

“Ada beberapa pasal di PKPU ini yang memang menurut pencermatan kami perlu dperbaiki. Daftar inventarisasi masalah ini kami kirim ke KPU Provinsi untuk bahan pembahasan di KPU RI,” ujar M Haidar Fitri, ketua KPU Jepara​, Selasa (13/1)​. 

KPU RI sendiri akan melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan ketua KPU Provinsi se Indonesia, beserta anggota KPU Provinsi Divisi teknis, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Sekretaris KPU Provinsi. Rapat yang akan digelar di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat pada Rabu (14/1/2015) itu diagendakan salah satunya untuk melakukan pembahasan draf PKPU pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 Pada tahun 2015 ini akan digelar Pilkada di 202 tempat. Yakni terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 167 pemilihan bupati dan 26 pemilihan walikota. Dalam draf PKPU tentang Jadwal, Program dan Tahapan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan digelar serentak pada Hari Rabu, 16 Desember 2015.

 Sementara itu, untuk pemilihan Bupati di Kabupaten Jepara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, karena akhir masa jabatan bupati pada 2017, maka pemilihan bupati akan digelar serentak pada 2018. Hal-hal yang berbeda dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 di antaranya pemilihan kepala daerah ini hanya akan memilih gubernur, bupati dan walikota saja. Sedangkan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dipilih oleh gubernur, bupati atau walikota terpilih. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...