Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Pati Terima Berkas Kelengkapan Keanggotaan 11 Parpol

PATI, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menerima berkas salinan dokumen keanggotaan dari sebelas partai politik di daerah setempat.

“Dari sebelas parpol tersebut, sebanyak enam parpol di antaranya dinyatakan lengkap, sedangkan selebihnya masih perlu perbaikan,” kata Anggota KPU Pati Supriyanto di Pati, Senin (16/10/2017).

Ia mengatakan, sebelas parpol tersebut tercatat hingga Senin (16/10) pukul 12.00 WIB.

Kesembilan parpol tersebut, yakni Partai Perindo, PDIP, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partau Garuda, Partai Hanura, PSI, PPP, dan PAN.

Sementara parpol yang berkas salinan dokumen keanggotaannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Perindo, Partai Nasdem, PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai PSI.

Parpol yang berkas salinannya belum lengkap, kata dia, rata-rata karena fotokopi kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang belum lengkap.

Menurut dia, hari ini merupakan batas terakhir penyerahan berkas salinan keanggotaan.

Sementara dua parpol yang menyerahkan berkas salinan keanggotaan hari ini (16/10), yakni PPP dan PAN masih belum lengkap, sehingga berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki.

“Parpol yang belum menyerahkan berkas salinan keanggotaannya, ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, parpol yang sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan 1.000 orang, ketika batas waktu terakhir belum bisa memenuhi jumlah keanggotaan sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), akan diminta menyerahkan sesuai data yang ada.

“Hal terpenting, memenuhi syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Pati sebanyak 1.000 orang,” ujarnya.

Sementara penelitian administrasi oleh KPU kabupaten dijadwalkan 17 Oktober hingga 15 November 2017, sedangkan penyampaian hasil penelitian administrasi dimulai 16-17 November 2017. (JWN3/ANt)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...