Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Purworejo Mendapat Pengawasan Khusus

kpu

SEMARANG,Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mencantumkan gelar akademik dan keagamaan pada nama dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Purworejo untuk Pilbup 2015. KPU  Purworejo telah mengklarifikasi para calon, Sabtu (29/8).

 

Meski demikian,  Bawaslu Jateng tetap akan melakukan pengawasan khusus terhadap KPU Purworejo, baik lembaga maupun personil.

 

“Kami kawatir akan ada agenda khusus terkait perlakuan KPU terhadap paslon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya tidak mendapat perlakuan sama,”ungkap  Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo SH MHum, Minggu (30/8).

 

Sebelumnya KPU Purworejo dengan  SK Nomor 38/Kpta/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang  Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup 2015, tertulis paslon Hj Nurul Tri Wahyuni SE – H Budi Sunaryo AMd dan paslon Ir H Hamdan Azhari – Suhar tanpa dicantumkan gelar akademik dan keagamaan. Sedang paslon Agus Bastian SE MM-Yuli Hastuti SH ditulis lengkap.

 

Atas dasar itu Panwas Kabupaten Purworejo mengeluarkan rekomendasi agar ketiga paslon diberikan perlakuan yang sama dengan mencantumkan gelar akademik dan kegamaan.

 

Namun KPU bersikeras bahwa nama yang tertulis dalam SK itu sudah sesuai KTP masing-masing.

 

Menurut Teguh Purnomo, KPU gagal menafsirkan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, mengingat gelar akademik dan keagamaan itu bukan merupakan bagian dari nama.

 

“Sepanjang yang bersangkutan menyertakan ijazah sarjananya, kenapa gelar akademik yang menjadi haknya tidak dicantumkan. Lalu apa gunanya menyerahkan ijazah sarjana?” kata Teguh Purnomo seraya mengapresiasikan kinerja Panwas Purworejo yang dengan cepat melakukan pencegahan terhadap indikasi pelanggaran ini.

 

KPU Purworejo akhirnya melakukan klarifikasi terhadap Nurul Tri Wahyuni, Budi Sanaryo, dan Hamdan Azhari untuk menuliskan nama beserta gelar akademik dan keagamaan.

 

“Rekomendasi Panwas dan klarifikasi nama ini untuk dasar kami melakukan pleno, sekaligus mengubah SK,” jelas Purnomosidi, anggota KPU Purworejo divisi pencalonan.

 

Dikatakan pula, bahwa dalam klarifikasi ini ketiga paslon diundang, namun untuk paslon Agus Bastian dan Yuli Hastuti tidak bisa hadir karena sedang ada agenda dengan partai.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...