
“Tanpa PKB tidak ada jaminan bagi buruh dapat bekerja secara layak dan manusiawi,” kata Slamet Machmudi Koordinator KSBSI Kudus, di Kudus, Rabu (25/2).
KSBSI menyayangkan kinerja Dinsosnakertrans dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Kudus.
Ia menduga, masih banyak perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 orang tanpa menggunakan perjanjian kerja.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa perusahaan di Kudus yang memiliki PKB namun isinya bertentangan dengan regulasi pemerintah dan merugikan buruh.
Keberadaan PKB dalam hubungan kerja di perusahaan diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dokumen PKB harus menjamin keterpenuhinya syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban buruh. Jika isi PKB bertentangan dengan regulasi Pemerintah, maka keberadaannya batal demi hukum.
Selama ini keberadaan PKB dianggap belum begitu penting oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, buruh tidak berdaya mendesak pihak perusahaan untuk merundingkan syarat-syarat kerja. Walhasil, buruh bekerja atas dasar kemauan pengusaha tanpa jaminan kerja dan kesejahteraan. “Akibatnya potensi Perselisihan kerja menjadi tidak dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya. (JN04)