Jowonews

Logo Jowonews Brown

KY Prihatin Penangkapan Aparat MA

JAKARTA, Jowonews.com – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan bahwa KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan salah satu aparat pengadilan di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan,” ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Peristiwa tersebut sangat disayangkan, sebab kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dan aparat hukum kembali tercoreng, ucap Farid.

“Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” tambah dia.

Farid kemudian mengatakan bahwa peristiwa tangkap tangan tersebut, harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.

“Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Farid mengatakan bahwa Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intensif.

Pada Jumat (12/2) malam KPK menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung, selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (Kepala Sub-Direkorat) MA yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan 6 orang, termasuk oknum MA tersebut.

Tim KPK juga menyita dua mobil dan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan di Jakarta.

Hingga saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

BACA JUGA  Lanjutan Proses Penyelidikan, KPK Minta Keterangan Mantan Menteri Agama

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak. (JN03/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...