Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Laksanakan Perintah BPK RI , DPRD Panggil Semua BUMD

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Jateng akan memanggil semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan temua BPK RI, arah pegembangan BUMD milik Pemprov Jateng selama ini tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan regulasi yang digunakan juga tidak pas lagi.

Rencana pemanggilan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto. “Kami akan melaksanakan fungsi dewan dan rekomendasi BPK RI. Dalam waktu dekat semua BUMD milik pemprov akan kita panggil. Paling lambat awal Januari,”ungkapnya, Selasa (6/12).

Menurutnya, dewan akan meminta penjelasan terhadap semua temuan BPK RI. Sehingga kedepan dapat diperbaiki dan dapat mendukung program pembangunan Jateng.

Disampaikannya, semua perda yang mengatur BUMD milik Pemprov Jateng memang sudah seharusnya diganti semua. sesuai rekomendasi BPK RI. Perda yang ada sudah usang dan ketinggalan perkembangan.

Bogi, begitu biasa Asfirla dipanggil mencontohkan Perda tentang PT SPJT, PT Citra Mandiri, PT SPHC, PT Bank Jateng, PDAB dan beberapa BUMD yang lain. Semuanya sudah saatnya diganti.“Itu yang kita inginkan sejak dulu. Karena semuanya tidak jelas, sehingga jalannya BUMD asal jalan saja,”ujarnya.

Dengan perubahan perda, diharapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya jelas dan kinerja BUMD juga relevan. Arah pengembangan BUMD juga bisa sesuai RPJMD Jateng dan Renstra SKPD.

“Yang terjadi sesuai temuan BPK kan arah pengembangan BUMD milik pemprov tidak sesuai RPJMD. Ini kan parah sekali. Jalannya semaunya sendiri,”tukasnya

Bogi optimis kalau perdanya diganti, pendapatan daerah dari BUMD akan meningkat pesat. Karena selama ini memang banyak terjadi kebocoran, yang tentu berpengaruh terhadap deviden yang harus disetor ke kas daerah (kasda).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan Pemprov Jateng selama ini tidak sepenuhnya efektif. Bahkan pengelolaan BUMD tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJMD) dan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja tata kelola pemprov dalam pembinaan BUMD yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng.

Ketidak efektifan itu disampaikan BPK RI kepada DPRD Jateng melalui surat No.609/S/XVIII.SMG/11/2016. Surat tertanggal 28 November 2016 itu ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Hery Subowo.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemprov dalam tata kelola pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”ungkap Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, kemarin.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja, BPK RI menyimpulkan bahwa tata kelola pemda dalam pembinaan BUMD belum sepenuhnya efektif,”tambah Rukma, mengutip surat yang diterimanya dari BPK RI.

Menurut Rukma, pokok-pokok hasil pemeriksaan atas efektifitas tata kelola pemda dalam pembinaan BUMD Tahun Anggaran (TA) 2011-2016 pada Pemprov Jateng yang perlu mendapat perhatian menurut BPK  antaralain ada empat poin.

Pertama peran strategis, sinergis dan arah pengembangan BUMD dalam pencapaian sasaran strategis dan keikutsertaan dalam program pembangunan daerah belum ditetapkan dengan target yang jelas dalam dokumen RPJMD dan Renstra SKPD.

“Kedua terdapat regulasi dan kebijakan pembinaan BUMD yang belum lengkap, selaras dan mutakhir dan dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung pembinaan dan pengelolaan BUMD. Disamping itu juga komitmen penyertaan modal pemerintah daerah yang belum terpenuhi,”paparnya.

Ketiga BPK menyampaikan terdapat sejumlah kegiatan pembinaan BUMD yang belum dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sumber Daya Manusia pada Biro Perekonomian masih memerlukan kegiatan pengembangan.

“Keempat BPK menyampaikan terdapat tindak lanjut/solusi penanganan atas permasalahan pada beberapa BUMD yang belum dapat dilaksanakan secara efektif,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, menurut Rukma, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Jateng agar memerintahkan Kepala Biro Perekonomian untuk menyusun kajian peran, fungsi, sinergi dan arah pengembangan BUMD dan koordinasi dengan Kepala Bappeda, Direksi BUMD dan Kepala SKPD/SKPKD.

Ini dalam rangka menjabarkan peran, fungsi, sinergi dan arah pengembangan BUMD tersebut dalam dokumen RPJMD dan Renstra SKPD. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...