Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Langgar Perda, Dua Karaoke di Kudus Diproses Hukum

KUDUS, Jowonews.com – Dua tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang terjaring operasi petugas Satpol PP karena masih nekat beroperasi segera diproses hukum tindak pidana ringan karena melanggar peraturan daerah.

“Kedua tempat usaha kafe karaoke tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Klub Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke karena nekat buka,” kata Kepala Satpol PP Kudus Ahmad Halil di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan kedua tempat usaha kafe karaoke tersebut, yakni Kafe Mahkota dan Dinasti yang terjaring operasi pada Rabu (31/8) malam.

Peralatan karaoke yang ada di kedua tempat hiburan tersebut, lanjut dia, ikut disita bersama sejumlah minuman keras.

Sebanyak 10 pemandu karaoke, kata dia, dimintai keterangannya, termasuk identitasnya didata.

Apabila ada yang tidak bisa menunjukkan KTP, kata dia, bisa dianggap melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bagi warga yang tidak membawa KTP dikenakan pasal 109 yang berbunyi bahwa setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp20.000.

Untuk tempat karaoke yang lainnya, lanjut dia, memang tidak beroperasi, karena sebelumnya juga dilakukan inspeksi mendadak dan diberikan pengertian bahwa tempat usaha tersebut melanggar perda dan harus ditutup.

“Secara periodik akan dilakukan pengecekan, guna memastikan masih ada tidaknya kafe karaoke yang beroperasi,” ujarnya.

Satpol PP juga berupaya melakukan penyadaran bahwa berdasarkan Perda nomor 10/2015 dijelaskan bahwa tempat usaha karaoke tidak diperkenankan lagi.

Ia menegaskan, razia tetap akan digelar secara rutin mengingat masih dijumpai tempat usaha karaoke yang secara sembunyi-sembunyi beroperasi.

Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, klub malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus.

BACA JUGA  Dilarang, Dua Karaoke di Kudus Tetap Beroperasi di Malam Minggu

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 18 tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...