Jowonews

Logo Jowonews Brown

Lestarikan Alam, Jangan Beli Burung Nuri

JAKARTA, Jowonews.com – Organisasi lingkungan Profauna mengajak masyarakat tidak membeli burung nuri dan kakatua. Sebab 95 persen yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam.

Burung-burung itu ditangkap dari habitat aslinya di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

“Dengan tidak membeli burung nuri dan kakatua yang diperdagangkan itu kita turut memotong rantai perdagangannya,” kata Bayu Sandi, juru kampanye Profauna Indonesia melalui siaran persnya, Kamis (14/9) malam.

Bayu menyebutkan burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) yang notabene sudah dilindungi undang-undang saja masih tinggi tingkat perdagangannya. Tentunya, nasib yang lebih mengenaskan dialami oleh spesies lain yang belum dilindungi, seperti kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi ternate (Lorius garrulus) yang berstatus endemik Maluku Utara.

Karena itu, Profauna sudah sejak 2005 mendorong pemerintah agar menetapkan kakatua putih sebagai satwa dilindungi. “Tetapi sampai detik ini belum terwujud padahal populasinya di alam sudah menurun drastis dan tingkat perburuannya masih tinggi,” kata Bayu.

Hasil investigasi dan monitoring Profauna dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat penangkapan dan perdagangan burung paruh bengkok, khususnya yang berasal dari Maluku Utara juga masih sangat tinggi.

Investigasi terbaru Profauna selama November 2016 sampai Januari 2017 menunjukkan bahwa para penangkap burung nuri dan kakatua di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara juga masih tinggi. Pada kurun waktu itu, sekitar 3.000 ekor burung kakatua putih, kasturi ternate dan nuri bayan yang ditangkap dari alam.

Masih tingginya penangkapan burung di Kabupaten Halmahera Selatan itu karena dipicu adanya permintaan dari pengepul burung. Para pengepul itu kebanyakan menerima pesanan dari pembeli, sebagian besar dari Jawa dan Filipina.

Harga burung kakatua putih dan kasturi ternate akan melonjak tinggi ketika sudah sampai di Jawa. Sebagai gambaran, harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp 3,5 juta jika dijual di Jawa, sedangkan kasturi ternate Rp 2 juta.

Burung nuri dan kakatua merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang sulit dijumpai di bagian dunia lain. Di Indonesia terdapat sekitar 89 spesies burung paruh bengkok, dengan 14 spesies di antaranya sudah dilindungi secara hukum.

Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi.

“Profauna juga mendesak agar pemerintah segera memasukkan kakatua putih dan kasturi ternate dalam daftar satwa dilindungi, untuk memastikan secara hukum burung endemik Maluku utara ini tidak lagi diperdagangkan,” katanya.

Karena itu, seruan masyarakat jangan beli burung nuri dan kakatua itu akan disampaikan dalam kampanye publik memperingati Hari Kakatua Indonesia di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu (16/9).

Dalam kampanye publik itu sejumlah aktivis Profauna akan mengenakan kostum burung kakatua dan nuri sambil membentangkan spanduk berisi ajakan agar masyarakat tidak lagi membeli serta memelihara burung nuri dan kakatua.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...