Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Libatkan Berbagai Pihak, Pemprov Jateng Optimalkan Pelayanan Bagi Korban KDRT

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengoptimalkan pelayanan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Kami terus berusaha memberikan pelayanan bagi korban kekerasan dengan meliputi lima bidang layanan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta jejaring lembaga sosial masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Senin.

Pelayanan yang dimaksud adalah pengaduan, kesehatan, bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, serta reintegrasi sosial.

Menurut Sekda, keempat layanan tersebut melibatkan berbagai instansi yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit jiwa daerah (RSJD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja.

Sedangkan khusus layanan penegakan hukum, dilaksanakan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan.

Sekda mengungkapkan bahwa berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA diketahui tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Jawa Tengah pada triwulan ketiga 2019 tercatat sebanyak 817 kasus dengan rincian 305 diantaranya dialami oleh anak-anak, sedangkan sisanya dialami perempuan dewasa.

“Kasus KDRT yang terlapor sepanjang 2018 sebanyak 1.017 kasus. Dari jumlah tersebut, 240 kasus dialami oleh anak-anak dan 777 kasus dialami oleh perempuan dewasa,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat memberi arahan pada acara Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penanganan Korban KDRT yang Responsif Gender.

Untuk menjembatani antara layanan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jateng dengan instansi vertikal, telah dilaksanakan perjanjian kerja sama tentang Sistem Pradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) dengan Polda, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Peradi, Kemkumham dan Pengadilan Tinggi Agama.

BACA JUGA  Nilai Ekspor Mebel Jepara Capai USD 80,14 Juta

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ali Hasan menyebutkan korban KDRT di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jateng jumlahnya terus meningkat dan membutuhkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sesuai hak-hak yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“KDRT sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender memiliki dampak terhadap korban yang kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum tapi juga pemenuhan hak asasi manusia,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...