Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun

JAKARTA, Jowonews.com – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi E-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

“Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara,” tambah Suhadi.

“Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp 460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp 150 juta subsider 2 tahun kurungan,” ungkap Suhadi.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.

“Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme,” ungkap Suhadi.

Namun, Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut.

“Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar,” tambah Suhadi.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...