Jowonews

Logo Jowonews Brown

Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Abu Bakar

JAKARTA, Jowonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa untuk menghadirkan terpidana atau pemohon Abu Bakar Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali selanjutnya.

“Majelis memerintahkan pihak termohon untuk menghadirkan pihak pemohon Abu Bakar Baasyir di persidangan pada hari selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 10.00 pagi,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai saat sidang perdana PK yang diajukan Abu Bakar Baasyir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Terpidana kasus terorisme itu mengajukan Peninjauan Kembali dengan pihak termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai syarat formil dalam sidang Peninjauan Kembali, pemohon yang dalam hal ini Abu Bakar wajib hadir.

Terkait permintaan mendatangkan pemohon yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tim jaksa selaku yang mengeksekusi perkara itu mengaku siap untuk mendatangkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

“Untuk perintah menghadirkan terpidana, kami siap menerima,” kata Jaksa Mayasari.

Ia mengatakan diperlukan waktu untuk dapat menghadirkan pendiri Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah itu di sidang Peninjauan Kembali mendatang.

“Untuk menghadirkan ustadz Abu Bakar Baasyir yang ada di Nusakambangan pada persidangan berikutnya tentu butuh waktu kaeena jarak yang jauh tentu perlu butuh waktu cukup,” ujarnya.

Meski demikian, Jaksa Mayasari mengatakan pihaknya akan mengupayakan kehadiran terpidana sebagai salah satu syarat untuk kelancaran persidangan Peninjauan Kembali itu.

Abu Bakar Baasyir belum dapat menghadiri sidang Peninjauan Kembali karena belum ada kejelasan dari pihak lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengatakan pemohon juga dalam kondisi tidak memungkinkan karena sakit, ditambah lagi pengamanan yang rumit dan izin belum keluar.

Persidangan PK ditunda karena pemohon tidak dapat hadir. Padahal, kehadiran pemohon merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA  MPR: "DPR Harus Buktikan Terdepan Berantas Korupsi."

Selain itu, jaksa juga belum menerima surat kuasa dari tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...