Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Maling Motor Salatiga Digulung Resmob Polres Salatiga

SALATIGA, Jowonews.com– Jajaran Resmob Polres Salatiga meringkus tersangka pencurian sepeda motor, Yulius Atmaka (36) warga Desa Setro Kecamatan Bringin, Kabuapaten Semarang. Tersangka ditangkap dirumahnya, Kamis (31/12) malam.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti empat buah sepeda motor dari berbagai jenis. Pelaku dan barang bukti kejahatan telah diamankan ke Mapolres Salatiga.

Keterangan yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban Ruslan Hananto (34) warga Desa Punden Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion H 2409 KL saat diparkir di kos-kosan di Jalan Patimura, Cungkup, Salatiga, 30 November lalu.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Salatiga. Sebelumnya, petugas juga mendapat laporan perampasan tas  milik seorang wanita dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Saat itu tas pelaku jatuh dan tertingal di lokasi kejadian. Di dalamnya terdapat sejumlah kartu identitas atas nama Yulius dan struk gaji sebuah perusahaan dimana Yulius bekerja.

Berbekal informasi itu, petugas akhirnya mencurigai Yulius yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Petugas kemudian melakukan pelacakkan ke rumah Yulius dan meringkus pelaku. Petugas juga menemukan  sebuah sepeda motor Vixion  dan ternyata motor itu motor curian. Kasus ini pun akhirnya dikembangkan petugas.

Menurut pengakuan Yulius, ia sudah delapan kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Salatiga. Motor hasil curian itu ia jual ke seseorang di daerah Pati. Yulius mengaku beraksi bersama temannya dengan menggunakan kunci letter T.“ Tidak pilih-pilih sasaran, pokoknya motor yang masih bagus yang punya harga jual. Biasanya ( beroperasinya) di kawasan kos-kosan dekat kampus,” akunya.

Yulius mengaku, rata-rata motor hasil curian ia jual seharga Rp 2,5 juta. Dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “ Uang hasil jual motor curian saya pakai untuk kebutuhan,” ujar residivis kasus Curanmor di Kabupaten Semarang ini.

BACA JUGA  Pasar Rejosari Segera Dibangun

Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto SIK mengatakan, selain meringkus pelaku, petugas  juga berhasil mengamakan empat buah sepeda motor dari berbagai jenis. “Sasaran pelaku adalah kawasan kos-kosan, dimana banyak motor yang tidak pakai kunci pengaman tambahan. Bahkan beberapa TKP kuncinya masih tergantung di motor,” katanya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kendaraannya, karena pelaku beraksi ketika korbannya lengah. “ Pelaku tidak sendirian, beraksi bersama temannya. Kadang tersangka ( Yulius) sebagai eksekutor kadang sebagai pengawas,” ujarnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...