Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mantan Aktivis Selewengkan Bansos Mulai Disidang

SEMARANG, Jowonews.com – Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang Nurul Huda mulai diadili dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.

Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, mendakwa Nurul Huda atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp89,8 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan proposal bantuan sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2011.

Terdakwa mengajukan enam proposal bantuan sosial yang selanjutnya disetujui dan dicairkan dengan nilai Rp45,5 juta.

“Namun, dana bantuan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena digunakan tidak sebagaimana mestinya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyo tersebut.

Selain itu, enam lembaga swadaya masyarakat yang digunakan terdakwa untuk mengajukan bantuan tersebut ternyata fiktif.

Selain itu, terdakwa juga diduga memperoleh aliran dana yang berasal dari pemotongan bantuan sosial yang diajukan oleh dua mantan aktivis HMI lain, yakni Azka Najib dan Musyafak.

Kedua orang itu sendiri telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan atas penyelewengan dana bantuan sosial yang sama .

Dari kedua terpidana kasus korupsi bansos tersebut, terdakwa Nurul Huda diduga menerima aliran dana yang totalnya sebesar Rp44 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nurul Huda tidak akan mengajukan tanggapan.

Sidang akan kembali digelar pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus penyelewengan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini sendiri telah menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah tersebut, seperti mantan Staf Ahli Gubernur Joko Mardiyanto serta mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Agoes Soeranto yang sudah dijatuhi hukuman penjara.

Selain itu terdapat pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Tengah Budi Santoso yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi sendiri saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah.jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...